Timika, APN – Seorang perempuan bernama Yussy Vegilia Agustina (23) mendatangi kantor Polsek Mimika Baru untuk melaporkan tindak pidana penganiayaan terhadap dirinya yang dilakukan mantan pacarnya berinisial A.
Yussy mendatangi kantor Kepolisian Sektor Mimika Baru bersama ibu dan satu orang rekan, Rabu (09/03/2022). Sekira pukul 14.00 WIT guna melaporkan kejadian tersebut.
Menurut keterangan, tindakan tersebut diakui rekannya sudah seringkali dilakukan mantan pacar Yussy. Hal itu diungkapkan rekannya saat Yussy sedang dimintai keterangan oleh polisi.
“Sudah sering sih dari masih pacaran memang begitu,” Terang kerabat Yussy kepada antarpapuanews.com.
Tindakan yang dilakukan mantan pacarnya itu menurut rekannya sering dilakukan bahkan saat di ruang publik. Tindakan tersebut bahkan dilakukan sejak pertama kali korban menjalani hubungan bersama mantan pacarnya itu.
“Di rumah pernah, di jalan pernah bahkan pernah hampir dipukul depan orang tuanya juga, terakhir dianiaya tadi pagi,” ungkap kerabat korban.
Yussy yang geram akan tindakan tersebut, kemudian mendatangi kantor Polsek Mimika Baru dan melaporkan kejadian yang dialaminya.
Sementara itu, saat diminta keterangan oleh petugas yang tengah berjaga, korban beserta ibunya meminta agar mantan pacarnya segera diadili dengan hukum.
“Diproses hukum saja pak,” Kata ibu korban.
Akibat tindakan tersebut, korban mengalami memar di bagian wajah karena ditampar dan dipukul.
Usai dianiaya mantan pacar, Yussy didampingi ibu dan rekannya pun langsung mendatangi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Mimika untuk melakukan visum.
Sampai berita ini diterbitkan, polisi masih meminta keterangan Yussy untuk diterbitkan laporan polisi (LP) dan akan segera menindaklanjuti kasus tersebut.