Diduga Lecehkan 4 Bocah Laki-laki, Oknum Karyawan Dipolisikan

Antar Papua
Tersangka JS saat diamankan polisi, Jumat (11/8/2023). (Foto:Istimewa)

Timika, Antarapapua.com – Seorang pria, berprofesi sebagai karyawan di salah satu perusahaan berinisial di Timika berinisial JS (28), ditangkap polisi setelah dilaporkan keluarga korban ke Polres Mimika, lantaran diduga melakukan pelecehan seksual terhadap empat bocah laki-laki di bawah umur pada Sabtu (22/7/2023) lalu.

Lokasi pelecehan seksual terjadi di Kelurahan Koperapoka, Jalur 2, Kota Timika, Provinsi Papua Tengah dan kini telah ditangani Satreskrim Polres Mimika.

“Jadi setelah ditangkap dan diperiksa, tersangka mengakui perbuatan yang dilakukannya,” ungkap Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Julkifli Sinaga kepada Antarpapua.com, Jumat (11/8/2023).

Baca Juga |  Kasus Penikaman di Jalan Leo Mamiri, Kepolisian: Murni Unsur Selisih Paham Pribadi

Dikatakan, aksi dilakukan JS terhadap 4 bocah yang ternyata merupakan tetangganya sendiri itu, dengan cara melakukan oral seks dan ciuman bibir.

“Saat diperiksa tersangka bilang, perbuatan dilakukannya sudah lima kali dan kali ini baru terungkap korban melapor kepada orangtua,” katanya.

Ia menjelaskan, salah satu korban mengakui perbuatan yang dilakukan JS tidak masuk akal, lantaran memaksa para korban menghisap bibir.

“Korban juga mengaku kepada orangtuanya bahwa hal serupa juga dilakukan tersangka kepada tiga anak lainnya. Itu perbuatan bejat sehingga keluarga korban melapor ke Polres Mimika,” ucapnya.

Baca Juga |  Polisi Tangkap Dua Orang Pelaku Pembacokan Di Sp3 Mimika

Lanjut AKP Julkifli bahwa, saat ini tersangka JS sudah mendekam di rutan Polres Mimika, dan sedang menjalani proses hukum.

“Kalau pasal yang disangkakan adalah Pasal 82 Ayat 1 junto Pasal 76 e UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara.

(Penulis : Acel | Editor : Sianturi)

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News