Diduga Terlibat Transaksi Narkoba, Seorang Pemuda Dibekuk Polisi

Antar Papua
Tersangka MA (30) saat diamankan polisi di Polres Mimika Jalan Agimuga Mile 32, Sabtu, (1/10/2022). (Foto: Istimewa)

Timika, APN – Penyidik Satresnarkoba Polres Mimika membekuk seorang pemuda inisial MA (30) warga SP 4 Jalur 3 diduga melakukan transaksi narkoba jenis sabu di Jalan Yos Sudarso, depan bengkel Bali Motor, Sabtu, 1 Oktober 2022 sekira pukul 21.30 WIT.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika, AKP Mansur mengatakan, kronologi berawal pada Sabtu sekira pukul 17.00 Wit tim mendapat informasi bahwa akan terjadi transaksi narkoba di Jalan Yos Sudarso Timika.

Tim opsnal dipimpin KBO Sat Resnarkoba Ipda Rumthe melakukan profiling target dan pemantauan sepanjang Jalan Yos Sudarso

“Setelah mendapatkan target, sekira pukul 21.30 WIT target melintas mengendarai motor Scoopy depan Bali Motor, tim langsung menangkap target inisial MA (30) alias Mantri,” kata AKP Mansur, Minggu, 2 Oktober 2022.

Saat diamankan, ditemukan barang bukti berupa 1 paket plastik kecil berisi serbuk kristal diduga Narkotika jenis sabu dalam bungkusan rokok siap edar, disembunyikan di bagian dasbor motor sebelah kanan yang digunakan pelaku.

Setelah itu Tim mengamankan pelaku dan barang bukti ke Polres Mimika untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Untuk barang bukti yang diamankan berupa, 1 paket plastik bening kecil berisikan serbuk kristal di duga sabu, 1 buah bungkusan rokok Surya 16, 1 buah HP merek POCO M3 warna hitam dengan simcard 08221469xxxx, 1 buah motor Scoopy warna biru dongker TNKB dengan Nopol PA 4085 MY.

“Tersang MA akan dijerat Pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI NO.35 thn 2009 tentang Narkotika,” tegasnya. (Abi)

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News

Penulis: AbiEditor: Aji