Timika, APN – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Mimika meluncurkan program Buku Pokok Pemakaman (BPP) dan Laporan Kematian (LK) dengan mengundang lurah se-Kabupaten Mimika, Kepala Distrik dan perwakilan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mimika serta Rumah Sakit Mitra Masyarakat (RSMM).
Kegiatan peluncuran dilaksanakan di Kantor Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Mimika, Jumat (25/3/2022).
Program diluncurkan untuk memudahkan pencatatan kematian yang masih belum maksimal.
Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Mimika Slamet Sutejo mengatakan menurut data, Dukcapil Mimika telah menerbitkan akte kematian sebanyak 606, kendati demikian menurutnya jumlah penduduk yang meninggal dunia lebih dari angka tersebut.
“Jika angka tersebut kita bagi dengan satu tahun (365 hari) atau 300 hari sajalah itu tidak sampai dua orang yang dicatatkan kematiannya di pemerintah, ini jadi perhatian kita semua, terlebih lagi masyarakat yang meninggal tidak semua di fasilitas kesehatan seperti rumah sakit,” ungkapnya.
Slamet menekankan kelurahan merupakan bagian rangkaian pelayanan penerbitan akte kematian berkaitan dengan surat keterangan kematian.
“Kelurahan berperan dalam menerbitkan surat keterangan kematian atau surat keterangan ahli waris, nah itulah yang akan kita permudah, ketika bapak atau ibu lurah menerbitkan itu maka tingga kirim pesan singkat Whatsaap ke layanan Orlando (layanan online dukcapil), atau kepada saya, karena kami ingin memberikan layanan semudah mungkin,” tegasnya.
Slamet melanjutkan setelah adanya pelaporan kematian dari lurah, maka Dukcapil pun akan segera menerbitkan Kartu Keluarga (KK), KTP-el baru bagi istri atau suami yang ditinggalkan jika sudah berstatus menikah.
Adapun syarat penerbitan akta kematian yakni surat keterangan kematian, KTP-el, Kartu Keluarga, buku akta nikah (syarat tidak wajib).
“estimasi pelayanan penerbitan ini hanya satu jam,” ujarnya.
Rapat berkaitan dengan akte kematian atau evaluasi program BPP dan LK direncanakan akan dilakukan setiap 3 bulan sekali.
Slamet juga menyampaikan dengan adanya penerbitan akta kematian maka secara otomatis Nomor Induk Kependudukan (NIK) dinonaktifkan sehingga data kependudukan lebih akurat.
“Melakukan pelaporan kematian, sangat penting dilakukan sebab dengan adanya pelaporan data kependudukan bisa dimutakhirkan (diperbarui). Selain itu menghindari adanya ketidaksesuaian data contohnya jika ada bantuan yang akan diberikan oleh pemerintah melalui Dinas Sosial, atau pada saat pemilihan umum itu kalau NIK-nya masih aktif maka dia masih akan terdaftar sebagai pemilih padahal sudah meninggal dunia, maka dari itu NIK harus dinonaktifkan melalui pelaporan tersebut,” jelasnya.
Slamet juga menegaskan tanpa diterbitkannya akta kematian, NIK masih akan tetap aktif.
“10 kali pun diterbitkan surat kematian, sebelum ada akta kematian maka data Nomor Induk Kependudukan (NIK) masih akan aktif,” ucapnya.
Slamet juga berharap dengan adanya kolaborasi soal pelaporan kematian tersebut maka data kependudukan bisa lebih tersusun rapi dan terbarukan. (Aji)