Digitalisasi Layanan Kependudukan Kunci Pelayanan Dukcapil Mimika

Antar Papua
Kepala Disdukcapil Mimika, Slamet Sutejo saat ditemui wartawan di Kantornya dengan menggunakan pakaian Pangeran Diponegoro, guna peringati Hari Pahlawan, Selasa (10/11)

Timika, antarpapuanews.com – Pemanfaatan teknologi dalam pelayanan masyarakat sangat signifikan dilakukan di era modern ini. Salah satu yang memanfaatkan adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Mimika.

Kepala Disdukcapil Mimika, Slamet Sutejo mengatakan saat ini pihaknya telah mengembangkan pelayanan administrasi kependudukan memanfaatkan teknologi.

Ada beberapa layanan administrasi ala digital yang disajikan oleh Dukcapil Mimika seperti Operator Layanan Administrasi Online (Orlando) dimana masyarakat bisa mendapatkan informasi terkini data kependudukan serta mengurus administrasi kependudukan. Program lainnya adalah Anjungan Dukcapil Mandiri, dimana masyarakat bisa mencetak Dokumen Kependudukan secara mandiri, setelah melalui proses verifikasi data serta Sistem Layanan Cepat Antar Adminduk Dukcapil (Si Lincah).

Layanan tersebut menurut Slamet merupakan wujud keinginan Dukcapil untuk mempermudah pelayanan bagi masyarakat. Pelayanan ini pun sudah di atur dalam Permendagri 104 dan 109.

Baca Juga |  Jika Macet, Portal Otomatis Pasar Sentral Akan Dioperasikan Manual

Permendagri tersebut berisi dua butir putusan penting yakni bahwa sesuai Permendagri nomor 104 tahun 2019 tentang pendokumentasian administrasi kependudukan pasal 19 ayat 6 yang berbunyi: “dalam hal dokumen kependudukan dalam format digital, dan sudah ditandatangani secara digital dan KTP-el sudah tidak memerlukan legalisir”.
Dokumen kependudukan berupa kartu keluarga, dokumen pencatatan sipil (akta kelahiran, perkawinan, kematian, perceraian, dll,) tidak lagi memerlukan legalisir.

“Sekarang Dokumen kependudukan itu bisa dicetak sendiri dari rumah,” tegasnya saat ditemui wartawan di Kantornya, Selasa (10/11).

Kendati demikian, meskipun diberikan segala kemudahan, pihaknya juga masih melayani masyarakat secara langsung atau dalam bentuk loket. Menurutnya hal ini disebabkan karena tidak semua masyarakat dapat mengakses layanan online.

Baca Juga |  Dinkes Mimika Berencana Perketat Bandara dan Pelni

“Ada masyarakat yang suka di loket ada yang online. Pemkab ini sebagai pelayan masyarakat jadi kita berikan berbagai bentuk layanan, mereka yang tinggal pilih. Kalau dulu kan bentuk layanan cuma satu, kalau engga itu yaudah tidak usah. Sekarang kita tidak bisa seperti itu,” jelasnya.

Program digitalisasi yang saat ini dikembangkan juga bertujuan untuk memenuhi program Ditjen Dukcapil yakni Dukcapil Go Digital. (Eye)

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News