Dinas Kelautan dan Perikanan Gelar Konsultasi Publik I, Bahas Beberapa Hal

Antar Papua
Proses pemaparan materi pada forum Konsultasi Publik I Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Mimika, di Hotel Horison Ultima, Selasa (29/8/2023). (Foto: Wahyu/antarpapua.com).

Timika, Antarpapua.com – Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Mimika menggelar Konsultasi Publik I, dalam rangka penyusunan materi teknis dan Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional (RZ KSN) Kawasan Timika, di Hotel Horison Ultima, Mimika, Papua Tengah, Selasa (29/08/2023).

Pertemuan ini digelar dalam rangka mendukung arahan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, serta menindaklanjuti Pasal 18 angka 3 dan Pasal 19 angka 4 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (CK), Direktorat Perencanaan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan pada Tahun Anggaran 2023.

Oleh karena itu, pada pertemuan ini digelar dengan membahas beberapa hal diantaranya adalah; Potensi dan Rencana Pengembangan Kelautan dan Perikanan di Kabupaten Mimika, isu lingkungan dan Konsep Perlindungan serta Pengembangan Keanaekaragaman Hayati di Kabupatem Mimika, analisis valuasi ekonomi pencadangan karbon biru mangrove dalam pegembangan KSN Kawasan Timika, evaluasi rantai distribusi komoditas perikanan per jenis komoditas ikan eksisting hingga identifikasi GAP sumberdaya dan infrastruktur pada rantai-rantai distribusi komoditas perikanan.

Baca Juga |  2021, Dinas Perikanan Mimika, Kelola Dana Otsus Sebesar 500 Juta

Kegiatan ini dihadiri oleh Penjabat (Pj) Bupati Mimika yang diwakili oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Paulus Dumais sekaligus membuka kegiatan, Plt Direktur Perencanaan Ruang Laut KKP, Kepala Dinas Pangan, Pertanian, Kelautan dan Perikanan Provinsi Papua Tengah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, dan Kehutanan Provinsi Papua Tengah serta pimpinan dan perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten Mimika.

Dalam amanatnya, Paulus menyampaikan, penataan ruang laut merupakan salahsatu kegiatan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 32 tahun 2014 Tentang Kelautan, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Pesisir Daerah dan Pulau-Pulau Kecil.

Baca Juga |  BBI Tunjang PAD Mimika?

Paulus menyebutkan, kawasan Timika merupakan salahsatu daerah yang memiliki potensi sumber daya alam, yang didominasi oleh sektor pertambangan dan sektor perikanan yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat pada umumnya.

“Timika sendiri merupakan daya saing yang harus kita memperhatikan bersama-sama. Pembagian ini dititik beratkan pada pengembangan dan peningkatan kualitas kawasan, dengan sudut kepentingan penjabaran dengan sumber daya alam dan sumber daya manusia,” kata Paulus.

Paulus berharap, kegiatan ini dapat menghasilkan suatu hasil kerja yang baik yang dapat bermanfaat bagi negara, Provinsi Papua Tengah dan secara khusus Kabupaten Mimika.

Pembukaan Konsultasi Publik I ini kemudian ditutup dengan sesi foto bersama dan ramah tamah.

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News