Timika, APN – Menindaklanjuti pemalangan oleh masyarakat Kampung ILS Poumako Distrik Mimika Timur pada Kamis lalu, Dinas Perikanan Kabupaten Mimika bersama Karantina Perikanan Mimika dan para pengepul kepiting (Karaka) di Mimika, kembali membahas peraturan Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp) Kepiting (Scylla spp) dan Ranjungan (Portunus spp). Pertemuan dilakukan di ruang rapat Kantor Dinas Perikanan Kabupaten Mimika, Jalan Poros Kuala Kencana-SP3, Jumat (26/05/2023).
Dalam Peraturan Menteri PKP Nomor 16 tahun 2022 itu, pengiriman atau ekspor kepiting tidak boleh kurang dari 12 centimeter.
Terhadap peraturan tersebut, para pengusaha pengepul karaka di Mimika keberatan lantaran hasil yang dibeli dari masyarakat rata-rata di bawah ukuran 12 cm, sedangkan ukuran dibawa 12 cm tidak diperbolehkan untuk diekspor keluar Timika.
“Kami memang sudah mengetahui peraturan tersebut, tapi satu sisi hasil yang kami beli dari masyarakat lokal sebagian besar ukurannya di bawah 12 cm. Ketika kami (Pengepul) tidak membeli hasil yang sudah dibawa masyarakat, kasihan juga masyarakat karena itu adalah salah satu mata pencaharian mereka,” ungkap Yuskoro.
Terkadang, kata Yuskoro masyarakat memaksa dan mengancam pengepul dengan senjata tajam, karena tidak membeli kepiting yang di bawah ukuran 12 cm.
“Kami sebagai pengepul serba salah, kami tidak beli salah, kami membeli salah. Ketika kami membeli kepiting yang ukuran dibawa 12 cm pastinya kami hanya akan menjual di Timika, sedangkan pasar di Timika tidak dapat mengakomodirnya,” ujarnya.
Menurutnya, jika pengepul mempertahankan itu maka pengepul bisa gulung tikar dan masyarakat tidak lagi mencari kepiting untuk mencukupi kebutuhan sehari-sehari mereka.
“Untuk itu kami meminta ada pengecualian kebijakan tersebut di Mimika, karena mencari karaka merupakan mata pencarian masyarakat dan pengepul, harus menampung semua yang dibawa masyarakat baik itu ukuran di atas 12 cm maupun ukuran yang dibawa 12 cm. Jika pengepul tidak mengakomodir hasil dari masyarakat, maka hilangnya sudah mata pencarian masyarakat untuk mencukupi kehidupan sehari hari mereka,” tuturnya.
Sementara menurut Febi salah satu pengepul kepiting di Timika, Pemerintah melalui Dinas Perikanan perlu memberikan sosialisasi secara meluas kepada masyarakat terkait aturan tersebut, sehingga masyarakat juga paham apa yang menjadi kebijakan pemerintah pusat, untuk menjaga kelangsungan hidup kepiting tersebut.
“Masyarakat itu tidak peduli, intinya apa yang mereka bawa harus dibeli kami pengepul. Kami sudah sampaikan kepada masyarakat terkait aturan tapi masyarakat tidak peduli dengan itu semua,” tuturnya.
Menanggapi itu Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Mimika, Anton Welerubun mengatakan Dinas Perikanan telah berkoordinasi dengan KKP terkait ada pengecualian terhadap kebijakan tersebut. Namun menurutnya perlu waktu yang lama.
Dinas Perikanan akan memberikan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya masyarakat pesisir yang biasa mencari karaka guna memberikan pemahaman terkait kebijakan pemerintah pusat tersebut.
Menurutnya, kebijakan pemerintah pusat tersebut untuk jangka panjang atau dimasa yang akan datang anak cucu, sebagai generasi penerus bisa merasakan dan melihat kepiting.
“Untuk keberlangsungan hidup kepiting dan generasi yang akan datang juga bisa menikmati, kami akan turun langsung ke lapangan dan memberikan pemahaman kepada masyarakat tidak menangkap kepiting dengan ukuran di bawah 12 centimeter,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu Anton juga menegaskan kepada para pengusaha, agar tidak bermain curang dengan memalsukan dokumen pengiriman.
“Laporkan sesuai dengan pengiriman yang sebenarnya, jangan kirim 4 boks, tapi dalam dokumen hanya satu saja. Kita akan tindak tegas pengusaha nakal yang bermain curang,” ungkap Anton.
Kepala Karantina Perikanan Mimika,
Deni M. Koroma juga menekan agar para pengusaha kepiting lebih tertib dan taat pada aturan yang berlaku, serta tidak bermain curang demi keuntungan yang besar, namun merugikan pihak lain.
“Apa yang menjadi aturan maka ikuti, bukannya kami tidak ingin membantu tetapi kami hanya menjalankan apa yang menjadi kebijakan pemerintah pusat,” ungkap Deni.
Ia mengaku banyak pengusaha kepiting yang bermain curang dengan mengirimkan kepiting di bawahukuran 12 centimeter keluar Timika, dan memalsukan dokumen pengiriman.
“Akibat itu kami yang kena imbasnya dan harus kena teguran dari pusat. Kami harap kita semua dapat bekerja sama sehingga tidak ada yang dirugikan,” ujarnya.
Sementara itu Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Hariyadi Nugroho mengungkapkan, pengiriman kepiting dari Mimika keluar mencapai 10 ribu sampai 11 ribu ekor perharinya.
Mimika salah satu daerah pengiriman kepiting terbesar ke Jakarta, sehingga perlu ada pembatasan sehingga keberlangsungan hidup kepiting tetap terjaga.