Timika, antarpapuanews.com – Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan menggelar seminar akhir penyusunan kebijakan norma standar prosedur dan manual pengelolaan areal pemakaman.
Dalam peraturan hukum di Indonesia, tempat pemakaman diatur oleh Pemerintah Negara Republik Indonesia di bawah Departemen dalam Negeri berdasarkan peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1987 tentang penyediaan dan penggunaan tanah untuk keperluan tempat pemakaman serta keputusan dalam Negeri nomor 26 tahun 1989 tentang pedoman pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 9 tahun 1987.
“Dengan adanya kebijakan tersebut dapat diartikan bahwa Pemerintah Daerah diimbau untuk memberikan suatu pelayanan terhadap masyarakat dengan menyedikan lahan untuk areal pemakaman di Daerahnya masing-masing,” jelas Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Yulianus Sasari, dalam sambutannya di Hotel Grand Tembaga Jl. Yos Sudarso, Senin (1/12).
Pemakaman merupakan sebuah ruang terbuka hijau yang memberikan banyak keuntungan terutama bagi lingkungan sekitar tempat pemakaman tersebut, kenyataannya pemakaman mempunyai fungsi khusus sebagai salah satu area hijau dan resapan air juga membantu mengurangi permasalahan seperti polusi udara dan bahaya banjir.
“Oleh karena itu, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut untuk mengidentifikasi permasalahan tempat pemakaman umum di Kabupaten Mimika dan selanjutnya membuat arahan konsep ataupun kebijakan pengelolaan dan pengembangan yang diharapkan dapat membuat Tempat Pemakaman Unum (TPU) di Kabupaten Mimika menjadi bagian dari Ruang Terbuka Hijau (RTH) pemakaman dengan nilai estetika tinggi dan dapat dikembangan untuk menaikkan kualitas pemakaman di Kabupaten Mimika dalam hal pelayanan dan kelembagaan,” ujarnya.
Ia pun menyampaikan dalam sambutanya bahwa, penyusunan kebijakan norma standar prosedur dan manual pengelolaan areal pemakaman pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan memerlukan partisipasi penuh dari seluruh unsur aparatur yang ada di dalam institusi pemerintahan.
Tuntutan partisipasi penuh dari seluruh unsur institusi dilandasi dengan alasan bahwa aparatur sipil yang paling mengetahui kondisi yang ada di tempat kerjanya masing-masing dan yang akan langsung terkena dampak dari perubahan tersebut. Hal ini tentu saja mendukung kebijakan reformasi birokrasi di Indonesia yaitu untuk membangun profil dan reformasi birokrasi mencakup delapan area perubahan utama pada instansi pemerintahan di pusat dan daerah, meliputi organisasi, tata laksana peraturan perundang-undangan, sumber daya manusia aparatur, pengawasan, akuntabilitas, pelayanan publik, mindset dan cultureset aparatur.
Penyusunan kebijakan norma standar prosedur dan manual pengelolaan areal pemakaman di Kabupaten Mimika diharapkan dapat melahirkan kebijakan norma ataupun sebuah sistem prosedur operasional yang menjadi standar bagi aparatur sipil negara dalam pelaksanaan pengelolaan TPU. Dimana dengan norma tersebut dapat membentuk sebuah kelembagaan/organisasi yang lebih khusus di bawah Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan yang berkonsentrasi penuh terhadap pelayanan pemakaman sehingga nantinya masyarakat Kabupaten Mimika dapat merasakan pelayanan prima, efisien, dan mudah pengurusan pemakaman.
“Penyusunan kebijakan norma standar prosedur dan manual pengelolaan areal pemakaman di Kabupaten Mimika juga diharapkan memberikan konsep tentang standar pelayanan terhadap ketersedian fasilitas umum berupa pemakaman, tata cara serta pengaturan bagaimana mengendalikan pemakaian tempat pemakaman. Kemudian bagaimana penglola melakukan pelayanan pemakaman untuk menjaga kepentingan dan kemanfaatan umum serta upaya-upaya apa saja yang dapat dilakukan untuk penyediaan tanah makam,” tutupnya. (Aniz)