Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Sosialisasikan Jadwal Retensi Arsip

Antar Papua
Para peserta tengah mengikuti materi yang dibawakan narasumber dalam sosialisasi. (Foto: Wahyu/antarpapua.com).2

Timika, Antarpapua.com – Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Mimika, menggelar sosialisasi Jadwal Retensi Arsip (JRA) bagi organisasi perangkat daerah (OPD) dan distrik tahun anggaran 2023, di Hotel Grand Tembaga, Mimika, Papua Tengah, Kamis (3/8/2023).

Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup pemerintah Kabupaten Mimika, Arsip
Nasional Republik Indonesia, Nur Hasan sebagai narasumber.

Kegiatan ini dibuka oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum pada Sekretariat Daerah (Setda) Mimika, Hendritte W. Tandiyono.

Sosialisasi Jadwal Retensi Arsip ini, bertujuan untuk menyelamatkan pengelolaan kearsipan agar terciptanya tertib arsip, dan setiap pemerintah daerah harus memiliki jadwal retensi arsip.

Baca Juga |  Progres Pembangunan Gedung A Kantor Bupati Sudah 15 Persen

Mengawali sambutannya, Hedritte mengatakan, sebagai salahsatu wujud kepedulian pemerintah Kabupaten Mimika, dalam rangka menunjang untuk melaksanakan pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia khususnya di bidang kearsipan adalah, dengan memberi bekal dan pengetahuan mengenai jadwal retensi arsip.

Hedritte melanjutkan, menurut UU Nomor 43 Tahun 2009 adalah jadwal retensi sekurang-kurangnya jangka waktu peningkatan atau retensi jenis arsip.

“Pentingnya arsip dalam kearsipan menjadi tolak ukur keberhasilan pemerintah, terutama dalam perkembangan daerah saat ini. Kearsipan memegang peran yang sangat penting karena para penyelenggara pemerintah, ketika dihadapkan pada suatu persoalan sementara hal tersebut telah lalu, dan berlangsung lama maka yang dilihat adalah arsip,” kata Hedritte.

Baca Juga |  Soal Renovasi Gedung Perpustakaan Daerah, Dewan Tidak Setuju

Hedritte menyebutkan, dari berbagai proses penyelenggaraan pemerintahan, arsip yang tersusun tertib, baik dan tersusun dengan rapi tentu akan memudahkan pelaku pemerintahan, dalam melihat dan meninjau kembali pekerjaan dan dokumen yang telah dilakukan.

Oleh karena itu, arsip merupakan bukti autentik dalam konteks penyelenggaraan negara dan sangat penting artinya bagi pemerintah daerah, untuk menerapkan tata tertib yang dinamis di setiap unit kerja serta meningkatkan tertib administrasi dalam mendukung tugas-tugas pemerintah.

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News