Dinas Perumahan Gelar Review Penyusuan Dokumen RP3KP Kabupaten Mimika Tahun 2023

Antar Papua
Rapat pembahasan review kegiatan penyusunan (RP3KP) Kabupaten Mimika Tahun 2023 di Hotel Horison Diana,Rabu (13/12/2023). Foto: Marsel Balawanga/Antarpapua.com
Advertisements
Advertisements
Advertisements
Advertisements

Timika, Antarpapua.com – Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah melaksanakan rapat pembahasan review kegiatan penyusunan rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) Kabupaten Mimika Tahun 2023.

Kegiatan dilaksanakan di Hotel Horison Diana Rabu,(13/12/2023). Kegiatan ini dikuti oleh perwakilan dari masing-masing OPD di lingkup Pemkab Mimika.

Rapat pembahasan review dokumen RP3KP ini, melibatkan akademisi dari Universitas Kristen Indonesia (UKI) Paulus Makassar.

Bupati Mimika melalui Staf Ahli Bidang Politik, Hukum, dan Pemerintahan, Yakobus Kareth, dalam sambutannya pada pembukaan kegiatan tersebut mengatakan, bahwa perumahan dan kawasan permukiman merupakan kebutuhan dasar manusia, sehingga permasalahan terkait perumahan dan kawasan permukiman saat ini, menjadi hal yang sangat urgent untuk diselesaikan.

Permasalahan yang dihadapi sesungguhnya tidak terlepas dari aspek yang berkembang, dalam dinamika kehidupan masyarakat maupun kebijakan pemerintah dalam mengelola persoalan yang ada.

Dalam mengatasi permasalahan perumahan dan kawasan permukiman, setiap prosesnya dilaksanakan secara bertahap yakni melalui tahap persiapan, pelaksanaan, pengelolaan, pemeliharaan, dan pengembangan.

Sehingga penyelenggaraan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman berjalan optimal, tertib dan terorganisasi dengan baik, diperlukan suatu skenario umum, yang dapat mengakomodasikan berbagai kepentingan rencana sektor terkait peraturan serta berbagai hal yang perlu diketahui, dipedomani dan disepakati bersama.

Skenario umum terutama diperlukan, untuk mengantisipasi persoalan-persoalan pokok yang saat ini berkembang di perumahan dan kawasan permukiman, bahkan yang diprediksi bakal terjadi pada periode tertentu.

Jika mengatasi permasalahan perumahan dan kawasan permukiman merupakan suatu proses, maka RP3KP adalah satu dasar pengatasan yang bisa diandalkan. Untuk itu, pemerintah kabupaten sudah harus meletakkannya pada prioritas yang tinggi.

Hal ini juga sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman Pasal 15 menjelaskan, pemerintah kabupaten mempunyai tugas menyusun RP3KP pada tingkat kabupaten.

“Maksud review penyusunan RP3KP Kabupaten Mimika terumuskannya konsep dokumen RP3KP Kabupaten Mimika, sesuai dengan karektaristik wilayah dan kebutuhan pengembangan
perumahan dan kawasan permukiman 20 tahun ke depan,”kata Yakobus.

Adapun tujuan dari kegiatan review RP3KP Kabupaten Mimika yaitu, pertama, teridentifikasinya masalah dan arah pengembangan perumahan dan kawasan permukiman Kabupaten Mimika.

Kedua, terakomodasinya kebutuhan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman yang dijamin kepastian hukum, khususnya untuk masyarakat berpenghasilan rendah.

Ketiga, terintegrasinya RP3KP beserta pengembangan prasarana, sarana, dan utilitas umum.

Kempat, tersedianya informasi pembangunan perumahan dan kawasan sebagai bagian pertimbangan permukiman rencana, program, dan kebijakan pemerintah.

Sementara sasaran dalam melaksanakan kegiatan review RP3KP Kabupaten Mimika, yaitu pertama terdokumentasinya data dan informasi dari pihak-pihak terkait dalam proses penyusunan, penggunaan, dan pemantauan, serta persoalan-persoalan pelaksanaan teknis penyusunan RP3KP dan keterpaduan prasarana, sarana, dan utilitas umum di bidang perumahan dan kawasan permukiman.

Kedua l, tersusunnya analisis masalah-masalah yang memerlukan penguatan praktek penyusunan RP3KP dan keterpaduan prasarana, sarana, dan utilitas umum untuk mencapai hasil yang optimal.

Ketiga, tersusunnya dokumen rekomendasi dan masukan teknis pelaksanaan kebijakan dan keterpaduan prasarana, sarana, dan utilitas umum di bidang perumahan dan kawasan permukiman.

Keempat, tersedianya data dasar perumahan dan kawasan permukiman yang valid dan dapat digunakan sampai 20 tahun mendatang.

“Pada kegiatan rapat pembahasan ini saya berharap, bisa memberikan masukan masukan yang bermanfaat bagi pembangunan di Kabupaten Mimika, sehingga kegiatan review RP3KP Kabupaten Mimika yang dilaksanakan bisa dan dapat dirasakan manfaatnya bagi masyarakat Mimika,”kata Yakobus.

Plt Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Mimika, Suharso, ketika ditemui usai kegiatan tersebut mengatakan, dokumen RP3KP Kabupaten Mimika sangat penting dalam rangka pembangunan di Kabupaten Mimika, khusus terkait dengan pembangunan perumahan.

Dokumen yang dibahas dengan melibatkan akdemisi dan pihak pihak terkait lainnya nantinya, akan didorong untuk ditetapkan Peraturan Daerah (Perda).

“Baru direview, maka saya tekan kepada tim teknis dan konsultan agar tahun depan kita bisa ajukan jadi Perda,” kata Suharso.

Di Papua sendiri, baru di Kabupaten Mimika yang sudah menyusun dokumen (RP3KP).

“Kita akan kaji secepatnya sehingga di tahun 2024, kita akan dorong untuk ditetapkan jadi Perda”kata Suharso.

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News