Timika, antarpapuanews.com – Kewenangan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) merupakan satu wujud adanya kemandirian daerah dalam mengatur urusan pemerintahan daerah yang merupakan instrumen strategis untuk mencapai tujuan desentralisasi dalam konteks otonomi daerah, fasilitas kesehatan hewan maupun ternak yaitu Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) dan Laboratorium Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet).
Manfaat fasilitas dan sarana prasarana ini berupa standar pelayanan minimal, baik fisik, jasa, maupun penjualan produksi hasil ternak telah diatur dalam Perda Kabupaten Mimika yang akan disosialisaikan dalam kegiatan ini.
“Perda ini juga mengatur besarnya tarif retribusi pelayanan jasa baik rumah potong hewan, laboratorium, puskeswan, dan unit pembibitan ternak babi sebagai salah satu kontribusi masyarakat peternak terhadap peningkatan pendapatan asli daerah yang tentunya berpengaruh terhadap pelaksanaan pembangunan-pembangunan daerah Kabupaten Mimika,” ujar Assisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Ir. Syahrial, MM di Hotel Horison Diana Jl. Budi Utomo, Jumat (11/12).

Perda tentang larangan pemasukan hewan penularan rabies ke wilayah Mimika, perlu diketahui rabies merupakan penyakit fatal yang menyerang sistim saraf pada semua hewan maupun manusia yang disebabkan oleh virus yang ditularkan melalui air liur dari hewan pembawa penderita atau penular, sehingga keberadaan Perda pada prinsipnya berperan mendorong desentralisasi secara maksimal.
Maksud disusunnya Perda sektor peternakan Kabupaten Mimika adalah sebagai acuan pengaturan dan pengendalian penyelenggara pembangunan sektor peternakan agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada dan sejalan dengan visi serta misi Kabupaten Mimika, yaitu mewujudkan Mimika cerdas, aman, damai, dan sejahtera.
Sektor ini memiliki peran yang sangat strategis dalam upaya peningkatan kecerdasan masyarakat melalui penyedian pangan asal ternak sebagai sumber protein hewani. Selain itu sektor ini memiliki peran di dalam peningkatan nilai tambah pendapatan masyarakat dan membuka lapangan pekerjaan.
“Oleh karena itu, sektor peternakan dapat menjadi sumber pertumbuhan ekonomi baru yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi lokal maupun regional,” ujarnya.
Kabupaten Mimika memiliki potensi yang cukup besar produk unggulan, peternakan yang memiliki potensi besar antara lain, ternak babi dan sapi potong, ayam ras (petelur dan pedaging) dan itik manila.
Berdasarkan data statistik peternakan tahun 2019, konsumsi pangan asal hewan di Kabupaten Mimika menunjukan bahwa komsumsi daging sapi sebesar 719.696 Kg, sedangkan produksi daging sapi hanya mencapai 52.559 Kg. Sedangkan komsumsi daging ayam potong 3.681.820 Kg, sedangkan produksi daging ayam potong hanya 306.700 Kg, sampai saat ini sebagian besar kebutuhan masyarakat masih didatangkan dari luar.
Sementara telur ayam ras 100 persen adalah produksi lokal Mimika, mencapai 3.126.914 Kg (Surplus), dan merupakan produksi telur tertinggi di Provinsi Papua, sehingga keadaan tersebut menjadi peluang usaha dibidang peternakan.
Ia juga menyampaikan, untuk produksi babi setiap tahun mengalami peningkatan hingga tahun 2019, jumlah populasi ternak babi di Mimika sebanyak 48.223 ekor dengan kebutuhan akan daging babi sangat tinggi karena masyarakat sebagian besar beragama Nasrani. Disamping itu ternak babi bagi masyarakat lokal (Suku Amungme dan 7 Suku lainnya) memiliki nilai sosial yang tinggi yang tidak dapat dipisahkan dengan kehidupan sosial budaya masyarakat. Keadaan ini juga menjadi peluang usaha yang sangat besar bagi peternak babi di Kabupaten Mimika.
Melaui OPD Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Mimika memberikan pembinaan dan pendampingan bagi pelaku usaha peternakan, menjamin ketersedian benih dan bibit ternak, meningkatkan populasi dan produktifitas ternak, meningkatkan ketersediaan pakan ternak, meningkatkan dan mengendalikan status kesehatan hewan serta keamanan produk hewan dan pelayanan prima kepada masyarakat. (APN2)