Dinas PUPR Gandeng UKIP Makassar Selenggarakan Konsultasi Publik II

Antar Papua
Foto bersama pada kegiatan konsultasi publik II penyusunan dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) perkotaan Kabupaten Mimika, (Foto: Lyddia Bahy/Antarpapua.com)

Timika, Antarpapua.com – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika menyelenggarakan konsultasi publik II penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) perkotaan Timika, Kamis (17/10/2024) di Hotel Horison Diana.

Pj Sekda Bupati Mimika, Petrus Yumte mengungkapkan bahwa berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Mimika Nomor 15 tahun 2021, kawasan perkotaan Timika ditetapkan sebagai Pusat Kegiatan Nasional (PKN).

PKN adalah kawasan perkotaan yang merupakan pusat permukiman yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala internasional, nasional atau beberapa provinsi yang ditentukan berdasarkan antara lain:

  1. Kawasan perkotaan yang berfungsi atau berpotensi sebagai simpul utama kegiatan ekspor-impor atau pintu gerbang menuju kawasan internasional.
  2. Kawasan perkotaan yang berfungsi atau berpotensi sebagai pusat kegiatan industri dan jasa skala nasional atau yang melayani beberapa provinsi.
  3. Kawasan perkotaan yang berfungsi atau berpotensi sebagai simpul utama transportasi skala nasional atau melayani beberapa provinsi.
  4. Kawasan perkotaan yang berada di pesisir yang berfungsi atau berpotensi sebagai pelabuhan hubungan internasional dan pintu gerbang ekspor hasil kegiatan kelautan dan perikanan.
Baca Juga |  Jila Bakal Punya Jembatan Gantung

Ia menuturkan saat ini kawasan perkotaan Timika telah berkembang sangat pesat baik dari sisi pembangunan perumahan, perdagangan dan jasa maupun sarana dan prasarananya, ucap Petrus kepada Antarpapua.com

Penyusunan RDTR kawasan perkotaan Timika saat ini adalah tahapan konsultasi publik II yang merupakan penyempurnaan rumusan RDTR kawasan perkotaan Timika sebagai pendetailan tata ruang wilayah untuk mengatur kegiatan fungsional sesuai dengan rencana pola ruang yang dilengkapi dengan peraturan zonasi secara lebih detail.

Baca Juga |  Tim Penegakan Instruksi Bupati Beri Peringatan ke Pemilik Bangunan tak Berizin

Lebih lanjut ia menjelaskan konsultasi publik II ini untuk menjaring aspirasi serta usulan seluruh stakeholder baik dari pemerintah, pihak swasta dan masyarakat sebagai penyempurnaan dokumen RDTR kawasan perkotaan Timika yang tentunya sangat dibutuhkan dalam perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian ruang serta kemudahan perizinan berusaha yang dapat digunakan secara berkelanjutan dan menjadi pedoman pembangunan hingga 20 tahun yang akan datang, jelasnya.

Tak lupa Petrus juga mengapresiasi pihak tenaga ahli atas kerja sama yang terjalin selama ini semoga penyusunan RDTR perkotaan Timika bisa dilaksanakan dan dapat dirasakan manfaatnya bagi masyarakat Kabupaten Mimika. (Lyddia Bahy)

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News