Timika, Antarpapua.com – Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika, menggelar kegiatan sinkronisasi dan harmonisasi peraturan perundang-undangan tentang rancangan peraturan daerah rencana tata ruang wilayah Kabupaten Mimika tahun 2023-2042, di Hotel Swiss-Bellin Hotel Timika, Selasa (10/10/2023).
Kegiatan tersebut dibuka oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah, Robert Mayaut, dan dihadiri lintas sektor yang terdiri dari jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Mimika.
Robert dalam sambutannya menerangkan, Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, diterbitkan guna mengintegrasikan berbagai kepentingan lintas sektor, lintas wilayah, dan lintas pemangku kepentingan dalam penyusunan rencana tata ruang.
Kata Robert, pemaduserasian antara keseluruhan materi maupun substansi penyusunan rencana rata-rata ruang wilayah Kabupaten Mimika tahun 2023-2024, mengacu pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala BPN Nomor 11 tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan kembali, Revisi dan Penerbit Persetujuan Substansi Rencana Tata Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota dan Rencana Detail Tata Ruang.
Robert menyebutkan, tata cara penyusunan tersebut menegaskan, dalam perumusan RTRW, kabupaten, harus mengacu pada muatan RTRW nasional, RTRW provinsi, serta memperhatikan RTRW kabupaten/kota yang berbatasan sehingga dalam penyusunan RTRW Kabupaten Mimika tahun 2023-2024 dapat selaras, serasi dan harmonis dalam perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian ruang dengan kabupaten yang berbatasan langsung.
“Struktur ruang dan pola ruang, penyelarasan antara kehidupan manusia dengan lingkungan, perwujudan keseimbangan pertumbuhan dan perkembangan antar-daerah, serta penciptaan kondisi peraturan perundang-undangan bidang penataan ruang, yang mendukung iklim investasi dan kemudahan berusaha,” terang Robert.
Kemudian, kata Robert, sesuai Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang pasal 11 ayat (2), pemerintah daerah mempunyai kewenangan dalam melaksanakan penataan ruang wilayah kabupaten yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian ruang wilayah kabupaten.
Lanjutnya, Mimika sendiri menjadi salahsatu kabupaten di Provinsi Papua Tengah berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2022. Pertumbuhan dan perkembangan wilayah Kabupaten Mimika, hingga saat ini relatif lebih berkembang.
Ia mengungkapkan, kondisi ini dipengaruhi oleh letak geografis dan administrasi wilayah Mimika yang merupakan jalur trans Papua, jalur penghubung pusat ekonomi (Papua-Maluku), dan rencana jalur kereta api (Nabire-Timika).
Dengan demikian kata Robert, potensi wilayah yang dimiliki Kabupaten Mimika perlu dioptimalkan untuk pemanfaatannya.
Melalui kegiatan, Robert berharap adanya masukan dan informasi yang bermanfaat untuk keberlangsungan, penyusunan rancangan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Mimika tahun 2023-2042.