Dinas PUPR Mimika Komitmen Bayar Hutang Kepada Pihak Ketiga

Timika, APN – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika berkomitmen akan membayarkan hutang pengerjaan fisik yang dilakukan tahun anggaran 2020.

Sekretaris Dinas PUPR Mimika, I Yoga Pribadi, mengatakan terkait dengan pengerjaan fisik tersebut Kepala Dinas PUPR telah bertemu dengan pihak konsultan maupun kontraktor untuk tetap memaksimalkan pembangunan.

Sekretaris Dinas PUPR Mimika, I Yoga Pribadi, saat ditemui di ruangannya, Senin (12/4/2021).

“Pak Kadis dengan Tim dari (Dinas PUPR) bidang cipta karya sudah bertemu dengan pihak-pihak itu dan Pemda berkomitmen tetap akan menyelesaikan persoalan piutang (hutang pemda ke pihak ketiga) yang tertunda itu,” jelasnya saat ditemui Wartawan di ruangannya, Senin (12/4/2021).

Lanjutnya saat ini pihaknya (PUPR) sudah memberikan rincian hutang tersebut kepada pihak BPKAD untuk dipilih kira-kira mana yang dapat dibayarkan terlebih dahulu.

“Saat ini masih dalam proses pemilahan oleh BPKAD, misalnya kita (Pemkab) menunggak 8 Miliar mungkin sudah dibayar tahap pertama 4 Miliar, maka sisanya 4 miliar dibayarkan pada APBD Perubahan 2021,” terangnya.

Yoga juga menyebut untuk keseluruhan hutang Dinas PUPR termasuk dengan pembangunan yang terkena refocusing sebesar 461 miliar.

“Semua ini sudah masuk ke Keuangan, jadi nanti yang menentukan keuangan, mana yang akan dibayarkan pada tahap pertama, kemudian mana yang akan dibayarkan pada perubahan, jadi semua tetap akan dibayarkan,” jelasnya.

Ditanya terkait dengan pihak mana yang akan menjadi prioritas pembayaran, Yoga menyebut kontraktor Papua, dan PON XX akan menjadi prioritas utama.

“Alasannya kemarin kan Bupati minta agar venue selesai Agustus, jadi yang PON XX juga termasuk, masa harus selesai tetapi kita masih ada hutang gimana?,” terangnya.

Seperti diketahui terkait dengan pembayaran Hutang, Bupati Eltinus Omaleng beberapa waktu lalu menyebut Pemkab akan menggunakan dua alternatif  yang pertama melalui Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD 2021 dan melalui APBD Perubahan 2021. (Aji-cr01)