Dinas PUPR Susun RTBL Jalan Cendrawasih dan Budi Utomo Ujung

Antar Papua

Timika, antarpapuanews.com – Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Mimika menggelar kegiatan Seminar Antara Penyusunan Rencana Tata Bangunan Dan Lingkungan (RTBL) khusus Koridor Jalan Cendrawasih (Petrosea) dan Budi Utomo Ujung, yang digelar di Hotel Grand Tembaga, Kamis (3/12).

Assisten II Setda Mimika, Syahrial dalam rapat penyusunan tersebut mengatakan kota Mimika berkembang sangat pesat baik dalam aspek fisik dan non fisik. Contoh perkembangan aspek fisik adalah banyaknya bangunan yang telah terbangun, sarana dan prasarana pendukung seperti drainase, jalan, listrik dan telepon.

Faktor yang mempengaruhi pertumbuhan pembangunan kata Syahrial adalah jumlah dan sebaran penduduk. Bertambahnya penduduk membutuhkan perumahan serta sarana dan prasarana kota pendukung. Kebutuhan tersebut pun berdampak kepada diperlukannya perangkat perencanaan tata ruang kota. Sehingga pembangunan dilaksanakan dengan baik dan tertata.

“Perubahan Tata guna lahan akibat pembangunan jaringan jalan akan sangat mempengaruhi arah perkembangan kawasan serta merubah karakter suatu wilayah,” ujarnya.

Baca Juga |  Kampung Mawokauw Jaya Giatkan Baksos Jelang Idul Fitri
Assisten II Setda Mimika, Syahrial saat membuka kegiatan penyusunan RTBL di Hotel Grand Tembaga

Lanjutnya, RTBL sangat diperlukan, terutama sebagai dasar pembangunan wilayah. Kata Syahrial, apabila RTBL sudah disepakati maka tidak boleh diubah kembali karena hanya akan menghabiskan anggaran serta hasil tidak efisien.

“Kalau bangunan itu mengikuti RTBL maka bisa dibilang bangunan tersebut strukturnya bagus, tahan lama, dan aspek lingkungan juga terpenuhi,” ungkapnya.

Dirinya menambahkan dalam sebuah kontruksi pembangunan daerah haruslah semua dilakukan sesuai dengan penyusunan RTRW, RDTR, dan RTBL. Setelah disusun dengan baik, dokumen tersebut diharapkan juga tidak diubah-ubah, karena apabila selalu berubah maka pembangunan juga tidak akan tertata dengan baik.

“Efisiensi anggaran pasti, kemudian sekali bangun, bangunan itu bisa terus digunakan (fungsi dan letak bangunan tepat), kita tidak perlu bongkar pasang lagi,” tegasnya.

Mewakili Kepala Dinas PUPR, Kepala Bagian Tata Ruang Dinas PUPR Mimika Peter Edowai juga mengatakan hal yang senada yakni perlu sekali RTBL ditetapkan secara matang, sehingga kedepan tidak ada lagi pertemuan membahas tentang RTBL yang baru.

“Rencana ini harus betul-betul matang sebagai contoh khusus untuk Jalan Cendrawasih (Petrosea) dan Jalan Budi Utomo yang kita bahas. Kalau sudah ditentukan jangan diubah lagi,” ungkapnya.

Sementara itu menurut Tinton selaku perwakilan Konsultan, koridor Jalan Cendrawasih (Petrosea) dan Budi Utomo Ujung berpotensi menjadi kawasan Niaga, Perkantoran, Sarana Pelayanan Umum dan permukiman serta sebagai sub pusat pelayanan kota dan area publik.

Ia juga menyebut adanya dokumen RTBL yang memuat pengaturan pemanfaatan ruang serta penataan bangunan dan lingkungan, dapat mewujudkan tata kota yang terpadu, menciptakan keseimbangan, keserasian dan kelestarian lingkungan, juga tersedianya kemudahan dan kejelasan informasi program penataan kota baik bagi kalangan pemerintah juga pengusaha dan masyarakat. (Eye)