Dinas Satpol PP Gelar Sosialisasi Perda Pengelolaan Sampah

Timika, APN – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah nomor 11 tahun 2012 tentang pengelolaan sampah, dan instruksi Bupati nomor 6 tahun 2021 tentang kebersihan kota dimulai dari tingkat Rukun Tetangga (RT).

Sosialisasi ini untuk menambah pengetahuan membangun rasa pengertian toleransi dan kerjasama RT juga dalam rangka menyambut pelaksanaan PON XX dan Pesparawi di Kabupaten Mimika. Sosialisasi dilaksanakan di Aula Bobaigo, Senin (19/4/2021).

Hadir dalam kegiatan ini perwakilan Ketua RT, Tokoh agama, Masyarakat, Pemuda, dan Tokoh perempuan yang ada di Kelurahan Kebun Sirih sebagai pilot project (proyek percontohan) untuk daerah bebas sampah.

Wakil Bupati mengatakan peraturan daerah terkait dengan pengelolaan sampah tersebut sudah ada sejak tahun 2012.

Namun hingga kini, aturan tersebut kata Wabup belum dilaksanakan secara maksimal oleh masyarakat.

Para Peserta saat mengikuti Sosialisasi Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan Sampah, di Gedung Bobaigo, Senin (19/4/2021) Foto: F.Aji

“Banyak sekali sampah, yang dibuang begitu saja di sepanjang jalan, kita juga masa bodoh, tidak pusing dengan hal itu bahkan sampah di depan rumah kita juga kita tidak mau buang,” tegas Wabup.

Kelurahan Kebun Sirih ditunjuk sebagai pilot project sebab sampah masih dibuang tidak teratur, bahkan sungai pun menjadi tempat pembuangan sampah, warga juga masih banyak yang membuang sampah di median jalan.

“Hari ini kita sosialisasi, bapak ibu (para peserta) pulang lakukan sosialisasi lagi kepada masyarakat. Tahun ini kita akan sambut dua kegiatan besar ada PON yang dihadiri seluruh Indonesia, Ada Pesparawi yang dihadiri oleh seluru Kabupaten Kota di Papua maka dari itu kebersihan harus kita perhatikan,” ungkapnya

Wabup juga menyayangkan saat terjadi banjir, yang selalu disalahkan adalah Pemerintah, padahal tentang kebersihan lingkungan merupakan tanggung jawab bersama.

“Sebagai RT, Lurah, Kadistrik harus lihat itu (soal sampah dan pengelolaannya), habis itu Bupati dan Wabup lagi disalahkan. Sebenarnya yang salah Pemerintah atau masyarakat? Masyarakat yang buang sampah sembarangan. Saya sedih sebenarnya, coba kita kerja dari hati betul betul untuk pelayanan, buka hati jangan masa bodoh,” terangnya.

Kemudian terkait dengan Kelurahan Kebun Sirih sebagai Pilot Project kebersihan lingkungan, Wabup memberikan waktu tiga bulan untuk kelurahan tersebut bersih dari sampah.

“Kalau Kebun Sirih bisa bersih, indah nanti kita akan kasih apresiasi, kemudian buat yang lain juga nanti akan kita (Pemkab dan Dinas terkait) berikan apresiasi kalau bisa menjaga lingkungan tetap bersih,” pungkasnya. (Aji-cr01)