Timika, Antarpapua.com – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mimika melaksankan sosialisasi penyediaan layanan dasar dampak penegakan Peraturan Daerah(Perda) dan Peraturan Kepala Daerah tahun 2024 kepada pelaku usaha seperti Timung, Spa, Warung Makan, Tempat Pijat Tradisional serta perwakilan dari empat distrik yakni, Distrik Kuala Kencana, Distrik Mimika Baru, Distrik Wania dan Distrik Mimika Timur.
Sosialisasi tersebut dilaksanakan di aula Bobaigo Keuskupan Timika, Selasa (25/6/2024). Kegiatan tersebut dibuka oleh Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia (SDM),Marthen Tappi Malisa mewakili Bupati Mimika.
Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia (SDM) Setda Kabupaten Mimika, Marthen Tappi Malisa dalam sambutannya mengatakan Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, pengusaha,dan instansi terkait tentang perda yang berlaku di Kabupaten Mimika.
“Ini penting untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan-aturan yang berlaku. Selain itu, dengan pemahaman yang lebih baik tentang Perda, diharapkan dapat mengurangi pelanggaran dan menciptakan lingkungan yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi warga Kabupaten Mimika”kata Marthen.
Marthen mengatakan dalam konteks penegakan Perda atau Perbup, Satpol PP memiliki kedudukan dan fungsi yang cukup penting sebagai salah satu perangkat dan aparatur pemerintah daerah.
Lanjut Marthen,menurut ketentuan Pasal 255 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah , Satpol PP dibentuk untuk menegakkan Perda dan Perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman, serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat.
Marthen mengatakan Satpol PP Kabupaten Mimika mempunyai tugas pokok menyelenggarakan kegiatan dibidang ketentraman, ketertiban umum, perlindungan masyarakat, penegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati Satpol PP mempunyai tugas membantu kepala daerah untuk menciptakan suatu kondisi daerah sehingga penyelenggaraan roda pemerintahan dapat berjalan dengan lancar dan masyarakat dapat melakukan kegiatannya dengan aman.
Keberhasilan penegakkan hukum daerah melalui tugas pokok dan fungsi Pol PP sangat ditentukan oleh empat faktor, yaitu, sosialisasi peraturan daerah yang komprehensif hingga ke tingkat masyarakat yang paling bawah, payung hukum yang jelas,kontinuitas penertiban, mentalitas dan keteladanan aparatur.
” saya merasa optimis apabila empat hal tersebut bisa dijalankan dengan benar dan profesional semata-mata untuk penegakkan peraturan daerah, insya allah upaya menjadikan kabupaten mimika yang sejahtera aman dan nyaman akan mudah untuk diwujudkan”kata Marthen.
Untuk itu lanjut , terapkan filosofi penertiban dengan menggunakan prinsip 3M yaitu mulai dari diri sendiri, mulai dari yang kecil dan mulai dari sekarang disertai kemampuan deteksi dini terhadap berbagai kemungkinan pelanggaran yang terjadi di masyarakat melalui analisa kekuatan dan tantangan.
“Apabila hal tersebut bisa dilaksanakan dengan baik,Satpol PP Kabupaten Mimika akan senantiasa menjadi andalan dan tumpuan pemerintah daerah dalam upaya penegakkan peraturan daerah”kata Marthen.
Marthen mengatakan sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan dan mengembangkan kemampuan anggota agar dapat berkomunikasi secara efektif dengan orang lain pada saat melaksanakan kegiatan sosialisasi dan penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati(Perbup) saat berhadapan secara langsung dengan masyarakat dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya sebagai penegak Perda dan Pergub dengan sikap dan tindakan yang profesional, terencana, terarah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Sudah sepatutnya sebagai penegak Perda anggota Satpol PP wajib hukumnya menguasai dan memahami senjata yang dimilikinya yang dalam hal ini adalah peraturan daerah dan peraturan kepala daerah sebelum terjun ke masyarakat”kata Marthen.
Lanjut Marthen “dengan harapan agar adanya peningkatan kapasitas anggota Satpol PP Kabupaten Mimika dalam pemahamannya tentang peranannya sebagai penegak perda dan perkada.Kegiatan kita ini salah satu upaya bagaimana meningkatkan kesadaran masyarakat akan hukum dan mengetahui betul apa saja yang menjadi hak, kewajiban, dan larangan serta sanksi yang tercantum pada Perda”. (Marsel Balawanga)