Dinas Sosial Mimika Gelar Bimbingan Penanganan ODGJ, kepada OPD terkait, juga Masyarakat

Antar Papua
Kegiatan Bimbingan Penanganan ODGJ yang digelar oleh Dinas Sosisal Kabupaten Mimika. Foto: Aji/APN

Timika, APN – Dinas Sosial Kabupaten Mimika memberikan bimbingan dan pendampingan kepada Organganisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan masyarakat dalam penanganan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).

Kegiatan tersebut digelar di hotel Grand Tembaga, pada Jumat (11/11/2022). Hadir sebagai narasumber dokter spesialis kedokteran jiwa juga dosen Fakultas Kedokteran Universitas Cendrawasih dr. Izak Yesaya Samay.

Kepala Bidang Rehabilitasi Dinas Sosial Kabupaten Mimika Paulus Saile mengatakan menurut data di Kabupaten Mimika terdapat setidaknya 58 ODGJ.

Paulus menyebutkan kegiatan sosialisasi yang digelar pihaknya bertujuan untuk memberikan pemahaman dan edukasi kepada masyarakat bagaimana merawat dan memperlakukan ODGJ.

“Hasil pengamatan kami di lapangan ODGJ yang jalan-jalan itu karena mereka kurang perhatian dari keluarga, makanya mereka jalan-jalan, mungkin di rumah sering dimarahi atau apalah, sehingga mereka tidak nyaman, akhirnya mereka mencari tempat yang nyaman bagi mereka,” paparnya.

Baca Juga |  Dinkes Lakukan Pemeriksaan Kejiwaan dari 120 Warga, Enam Terdeteksi OGDJ Parah

Sementara itu, Plh Assisten 1 Setda Mimika Petrus Lewa Koten yang membawakan sambutan Plt Bupati Mimika Johannes Rettob mengatakan dalam upaya mewujudkan kualitas hidup manusia yang utuh sebagaimana yang diamanatkan oleh konstitusi, pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan di bidang kesehatan yaitu undang-undang nomor 18 tahun 2014 tentang kesehatan jiwa.

“pada pasal 3 disebutkan bahwa pasal ini bertujuan untuk menjamin setiap orang dapat mencapai kualitas hidup yang baik, sehat, bebas dari tekanan dan gangguan orang lain yang dapat mengganggu kesehatan jiwa sehingga dapat mengembangkan potensi dirinya. selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk memberikan perlindungan dan menjamin pelayanan kesehatan jiwa bagi orang dengan masalah kejiwaan berdasarkan hak asasi manusia,” jelasnya.

Baca Juga |  Ini Penjelasan Plt Kepala Dinas Sosial Soal Penanganan ODGJ di tahun 2023

Petrus menambahkan menurut undang-undang kesehatan, pada nomor pasal 36 tahun 2009 kesehatan adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa, dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomis. Sehingga kesehatan mental juga perlu diperhatikan selayaknya kesehatan fisik.

“atas definisi kesehatan tersebut, dapat disimpulkan bahwa kesehatan jiwa merupakan bagian yang tidak dapat terpisahkan dari kesehatan sebagai unsur utama dalam terwujudnya kualitas hidup manusia yang utuh kesehatan jiwa,” tutupnya.

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News

Penulis: AjiEditor: Sani