Timika, Antarpapua.com– Diduga mencemarkan nama baik terkait proses pencalegan melalui salah satu media, Calon Anggota Legislatif dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Daud Bunga, SH melaporkan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Kabupaten Mimika, Aser Gobay, ST ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dan ke pihak Kepolisian Resor Mimika.
Pantauan Antarpapua.com di Kantor Gakkumdu Kabupaten Mimika, di Jalan Hasanudin, Selasa (19/12/2023), Caleg dari Partai Gerindra Dapil III, Daud Bunga, SH didampingi Ketua DPC Partai Gerindra Mimika, Elminus B Mom, SE terlihat mendatangi dan melaporkan hal tersebut ke Gakkumdu Mimika.
Daud Bunga kepada wartawan usai melaporkan ke kantor Gakkumdu, menegaskan, dirinya terpaksa melaporkan Ketua DPC Partai Nasdem ke Gakkumdu dan ke pihak kepolisian atas nama pencemaran nama baik.
“Saya sudah terlalu sabar cukup lama, namun pemberitaan melalui salah satu media online yang dilakukan oleh Ketua partai Nasdem adalah pencemaran nama baik. Sebab semua syarat administrasi dan tahapan tentang pencalonannya di Partai Gerindra sudah sah dan melalui tahapan resmi, baik dari partai maupun dari KPU Mimika. Saya hari ini bersama ketua Partai Gerindra telah melaporkan hal ini ke Gakkumdu dan rencananya akan segera membuat LP ke Polres Mimika,”tegas Daud Bunga.
Dijelaskan, mantan Anggota DPRD Mimika, Daud Bunga, bahwa pernyataan di media oleh Ketua Partai Nasdem adalah sebuah pembohongan dan pencemaran nama baik, terkait keabsahannya maju sebagai calon anggota DPRD Mimika Periode 2019-2023, sudah tidak ada kaitannya dengan partai Nasdem.
Sebab surat pemberhentian atau pemecatan dari DPP Partai Nasdem sudah diterima, dan surat pengunduran dirinya secara sah sudah dilayangkan ke DPP Nasdem.
“Saya di PAW dari anggota DPRD Mimika pada tanggal 31 Januari 2023 lalu, karena dipecat dan diberhentikan dari Partai Nasdem, dan itu saya terima dengan besar hati. Dan karena niat baik saya dan rasa hormat saya ke partai lama, untuk selanjutnya saya pindah ke partai lain sehingga saya buat surat pengunduran diri saya dari partai Nasdem ke DPP, tertanggal 25 Mei 2023,”ungkap Daud.
Adapun surat pemberhentian dan pemecatan saya dari Partai Nasdem, kata Daud Bunga dikeluarkan oleh pengurus pusat dengan Nomor : 330- /Kpts/DPP-Nasdem/V2023, tentang Pemberhentian Saudara Daud Bunga dari keanggotaan Partai Nasdem dan memcabut karta tanda anggota (KTA) nomor : 1993976505046100 atas nama Saudara Daud Bunga yang ditandatangani oleh Ketua Umum, Surya Paloh dan Sekjen Hermawi F Taslim.
“Dasar pemberhentian saya sangat jelas bahkan pencabutan KTA saya sebagai Kader Nasdem sudah jelas, bahkan Surat Pengunduran Diri saya juga sudah saya kirim kan sekaligus KTA. Lalu saya masih dinyatakan tidak sah sebagai calon anggota DPRD dari Partai Gerindra, ini merupakan pencemaran nama baik dan saya akan tempuh jalur hukum, “keluh Daud Bunga.
Menurut Daud Bunga, dengan diumumkannya Daftar Calon Tetap (DCT) oleh KPU, maka dirinya yang maju dalam Pemilu melalui Partai Gerindra telah melalui tahapan dan proses, yang sesuai dengan aturan melalui tahapan yang dilakukan KPU.
Sementara Ketua Partai Gerindra Kabupaten Mimika, Elminus B Mom menyatakan, status caleg atau keanggotaan Daud Bunga yang maju melalui Partai Gerindra adalah sah, dan tidak ada satupun pihak yang bisa mengganggu atau menghalangi.
“Saudara Daud Bunga yang kini maju dalam Pemilu melalui Partai Gerindra adalah sah telah sesuai mekanisme. Jangan lagi partai lain mengganggu Gerindra. Bila ada pihak-pihak yang coba mengganggu status saudara Daud Bunga, maka dia akan berhadapan dengan kami Partai Gerindra. Daud Bunga sudah sah sebagai kader Gerindra dan jangan coba- coba ada yang menghalangi, “katanya.