Dinilai Cacat Formil, KPU Mimika Putuskan Tidak Jalankan PSU Pada Empat TPS di Distrik Mimika Baru

Antar Papua
Ketua KPU Kabupaten Mimika,Dete Abaugau SE, didampingi 4 komisioner lainnya, Divisi Teknis, Fransiskus Xaverius Ama Bebe Bahy, Divisi Hukum, Hironimus Kiaruma,, Divisi Data, Budiono, dan Divisi Logistik, Delince Sumou. (Foto: Anis/Antarpapua.com)

Timika, Antarpapua.com – Dinilai cacat formil, Komisioner Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah memutuskan tidak menjalankan rekomendasi dari Bawaslu untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU), di empat TPS di Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.

Hal itu disampaikan Ketua KPU Kabupaten Mimika, Dete Abaugau SE, didampingi 4 komisioner lainnya, Divisi Teknis, Fransiskus Xaverius Ama Bebe Bahy, Divisi Hukum, Hironimus Kiaruma,Divisi Data, Budiono, dan Divisi Logistik, Delince Sumou kepada awak media saat melakukan jumpa pers di Kantor KPU Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, Jalan Hasanudin – Irigasi, Minggu (25/2/2024).

Dikatakan, Dete Abugau, sebelumnya KPU Mimika menerima usulan pelaksanaan PSU di empat TPS di Distrik Mimika Baru oleh Panitia Pengawas Distrik (Pandis) Mimika Baru (Miru), melalui satu lembar surat rekomendasi dengan nomor 0126/PM.00.02/KPM.16-13/2/2024.

Menanggapi surat tersebut, KPU Mimika mengirimkan surat kepada Bawaslu Mimika yang didalamnya ditegaskan bahwa, KPU tidak akan melaksanakan PSU di empat TPS yang direkomendasikan tersebut.

Baca Juga |  KPU Mimika Terus Lakukan Update Data Daftar Pemilih Tetap (DPT)

“Kami menerima surat rekomendasi dari Bawaslu Mimika untuk melakukan PSU terhadap empat TPS yang ada di Distrik Mimika Baru, namun dalam surat rekomendasi tersebut tidak diserati dengan lampiran, terkait kajian, temuan, dan bukti, itu semua tidak dilampirkan,sehingga kami memutuskan tidak menjalankan PSU,”jelas Ketua KPU Kabupaten Mimika, Dete Abaugau.

Lanjut Dete, alasan tidak dilakukan PSU karena mereka tidak melampirkan kajian kajian permasalahannya.

Ke empat TPS yang diusulkan untuk dilakuan pemungutan suara ulang (PSU) itu adalah, TPS 26 dan 27 di Kelurahan Otomona, Distrik Mimika Baru, TPS 19 di Kelurahan Kebun Sirih Distrik Mimika Baru, dan TPS 03 Kampung Hangaitji, Distrik Mimika Baru.

Hal senada juga dijelaskan Kordiv Hukum KPU Mimika, Hironimus Kiaruma, bahwa pihaknya dikirim selembar surat yang berisi rekomendasi untuk PSU, dalam surat itu tidak ada lampiran terkait kajian, laporan temuan, sama bukti, itu tidak dilampirkan.

Baca Juga |  KPU Mimika Gelar Bimtek Tugas dan Wewenang PPD dan PPS

“Sehingga kami berlima (Komisioner KPU) Mimika memutuskan tidak menjalankan rekomendasi itu karena kami menilai cacat formil, dan tidak ada lampiran formulir temuan, laporan, kajian plus bukti, itu yang menurut kami cacat formil,”tutup Hironimus.

Ia juga menambahkan, usulan rekomendasi PSU ini juga tidak sesuai Peraturan Bawaslu pada Pasal 46 ayat 1 sampai 4, yang mengatur bahwa pelanggaran Pemilu harusnya diusulkan dari Bawaslu ke KPU. Surat usulan dari Pandis seharusnya diserahkan kepada Bawaslu, dan Bawaslu yang menyerahkannya kepada KPU, bukan dari Pandis ke KPU.

Selain itu, jika nanti masih ada rekomendasi PSU, KPU tak bisa lagi menindaklanjutinya. Karena sesuai jadwal, PSU bisa dilakukan pada 10 hari setelah hari pemungutan suara.

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News