Timika, Antarpapua.com – Dinilai lepas tanggungjawab atas pembangunan perumahan HOPE, antara PT. Bintang Timur Sejati (BTS), PUK SP KEP SPSI PTFI dan PK FPE KSBSI PTFI tidak berjalan sesuai dengan perjanjian kerjasama, pihak PT. BTS tempuh jalur hukum.
Hal itu disampaikan Direktur PT. Bintang Timur Sejati (BTS) Michael Hay melalui rilis yang diterima Antarpapua.com, Kamis (30/11/2023) malam.
Direktur PT. BTS, Michael Hay menjelaskan, pada awal tahun 2019, Tim HOPE ke kantor pemasaran perumahan PT Bintang TImur Sejati ‘PT BTS’ di Jalan Budi Utomo Baru, Kelurahan Kamoro Jaya, Distrik Wania, Mimika, Papua Tengah, menemui dirinya sebagai Direktur Utama.
Pada saat itu, perwakilan Tim HOPE bertanya mengenai PT BTS kemudian menawarkan, agar mengikuti tender penyediaan perumahan bagi karyawan PT Freeport Indonesia ‘PTFI’ yang direncanakan akan dibangun sebanyak 1.200 unit dalam jangka waktu 4 tahun. Di mana untuk pertahunnya sebanyak 300 unit.
“Namun saya menyampaikan bahwa tidak mempunyai lahan yang dijadikan persyaratan tender, tetapi tetap dianjurkan ikut tender dan masalah lahan nanti bisa diatur,” katanya.
Kata Direktur Michael Hay, Setelah melengkapi berkas dan menjadi peserta tender, dirasakan banyak kepentingan-kepentingan dalam proses tersebut dan karena Michael Hay tidak mempunyai lahan yang dipersyaratkan, yaitu 30 hektar dan tidak memiliki modal untuk proyek, maka beberapa kali minta mundur.
“Bahwa selama proses tender sempat beberapa kali sudah dieliminasi dari proses seleksi penilaian oleh Tim HOPE yang terdiri dari 5 orang dari Puk SP KEP SPSI, 5 orang dari PK FPE SBSI dan 5 orang lainnya dari Tim Manajement PTFI. Namun setiap PT. BTS dicoret selalu muncul kembali, karena Manajemen PTFI sepertinya berusaha mempertahankan agar PT BTS tetap menjadi peserta tender, dan diharapkan menjadi pemenang tander,”terangnya.
Lanjut kata Michael, karena saat itu memandang proses tender terlalu berbelit belit dan merasa proyek pengadaan perumahan bagi karyawan PTFI ‘HOPE’ terlalu besar (tidak memiliki lahan dan uang), maka menyampaikan akan mengundurkan diri dari tender ini dalam kesempatan rapat di RPH.
“Pada masa akhir seleksi, saya berkenalan dengan pihak SPSI dan SBSI dimana mereka juga sampaikan, bahwa HOPE PTFI ini akan berjalan lancar dan aman dikarenakan sudah disepakati di PKB tahun 2017 antara serikat dengan PTFI. Karena dalam hal pembiayaan KPR untuk HOPE, pihak Manajemen PTFI menawarkan dan menyeleksi beberapa bank, untuk mendapatkan bunga bank terbaik dalam rangka membiayai HOPE,” jelasnya.
Setelah PT. BTS terpilih sebagai pemenang tender HOPE, Ia langsung membuat perjanjian di depan notaris untuk pembayaran tanah, dengan perjanjian dilunasi selama masa 2 tahun, di mana jika terjadi keterlambatan dikenakan denda 2 persen perbulan dari sisa hutang.
“Bahwa uang muka atau tanda jadi pembayaran lahan BTS meminjam dari bank, untuk modal awal pekerjaan proyek tersebut serta menjaminkan semua aset yang dimiliki, untuk jaminan pinjaman modal kepada bank. Dan besarnya bunga pinjaman modal awal dan mempersiapkan lahan matang siap bangun, yang terdiri dari proses penggabungan dan pemecahan sertifikat, pembersihan lahan, penimbunan, pematangan lahan, mengurus perijinan dan kegiatan lain terkait pelaksanaan proyek hunian dan perumahan, menjadi beban biaya yang sangat besar dan berat bagi BTS,” tuturnya.
Namun sebagai itikad baik, kata dia, meskipun telah disepakati bersama spesifikasi bangunan dan sarana penunjang (tertuang di MOU ), namun BTS telah melakukan beberapa tambahan yang lebih baik yaitu :
a. Hiasan tampak depan rumah di MOU untuk semua tipe menggunakan hiasan batu kali, namun penggugat berikan untuk tipe 60 dan 72 menggunakan batu alam.
b. Tinggi bangunan yang disepakati setinggi 3 meter, namun dibuat 3,3 meter.
c. Parit/saluran air utama di MoU selebar 50 cm namun dibuat 1 meter.
d. Aula bagi warga penghuni perumahan yang dapat dipergunakan untuk kegiatan sosial kemasyarakatan.
e. Jalan masuk perumahan disepakati dengan tailing namun dibuat jalan aspal.
f. Memberikan 1 unit motor pengangkut sampah untuk perhimpunan RT di perumahan.
Kemudian, kata Michael, pada tahun 2020, tahun pertama HOPE pihak TIM HOPE( SPSI,SBSI dan PTFI ) tidak dapat memenuhi kuota, untuk menyediakan user sebanyak 300 karyawan untuk sebanyak 300 unit rumah pertahun, dimana pada tahun pertama hanya dapat disediakan user sebanyak 141 orang, serta proses pembayaran DP yang diberikan perusahaan memakan waktu ± 2 minggu.
“Bahwa adanya kendala di tahun pertama dalam bentuk tidak tercapai target calon pembeli unit rumah, maka BT BTS telah beberapa kali meminta pihak manajemen untuk melonggarkan aturan persyaratan bagi calon pembeli perumahan. Contohnya untuk masa kerja yang awalnya 5 tahun menjadi 2 atau 3 tahun, dikarenakan karyawan PTFI yang di atas 5 tahun sebagian besar sudah memiliki rumah dan pinjaman di bank, namun tidak mendapat support untuk hal tersebut, dikarenakan sudah menjadi ketentuan,”katanya.
Lanjut Michael, masuk di tahun 2021, tahun kedua juga tidak dapat terpenuhi target yang disepakati bahkan mengalami penurunan dari tahun pertama, yaitu sebanyak 117 user, dengan proses pembayaran DP yang diberikan perusahaan memakan waktu lebih lama
“Bahwa, terhadap tidak terpenuhinya janji janji tersebut, PT. BTS sudah beberapa kali mengajukan keberatan dan permintaan pelonggaran persyaratan calon user, dan mempercepat waktu pembayaran DP kepada pihak manajemen PTFI namun tidak ada perubahan kearah perbaikan. Dan, untuk membiayai seluruh kegiatan proyek HOPE BTS menggunakan dana pinjaman dari bank, sehingga tidak tercapainya target penyediaan user dan keterlambatan pembayaran DP dari PTFI, menyebabkan BTS mengalami kerugian,” keluhnya.
“Oleh karena itu, PT. BTS telah mengalami kerugian di tahun kedua dan berlanjut serta semakin memburuk sampai dengan tahun ketiga, di mana user turun menjadi 70 unit saja, sehingga berbanding terbalik dengan janji pihak managemen yang menjamin proyek ini aman dan lancar, disertai pembayaran DP masih sama dengan tahun kedua yaitu lama, maka kondisi kerugian BTS makin besar dan keadaan BTS sangat membahayakan untuk bisa bertahan,” ujarnya.
Ia mengatakan, masuk di tahun 2023, dimana kondisi keuangan PT BTS semakin terpuruk, semakin sedikitnya user HOPE dan lamanya pembayaran DP, maka BTS mengirimkan surat kepada pihak manajemen PTFI agar segera memberikan solusi.
“Bahwa saat PENGGUGAT menghentikan sementara pembangunan perumahan HOPE tersebut serta pendaftaraan user baru, pembayaran DP untuk user yang masih dalam proses realisasi KPR di bank yang biasanya memakan waktu lama bisa terealisasi lebih cepat,” katanya.
Dengan terburuknya kondisi keuangan di BTS ini, selain karena tidak terpenuhinya sebanyak 1.200 user yang telah diperjanjikan, setidaknya dipengaruhi juga oleh harga material dan juga transportasi pengangkutan yang mengalami kenaikan signifikan, sementara selama 3 tahun BTS tidak menaikkan harga rumah .
“Keterpurukan keuangan dan kerugian BTS yang sedemikian besar telah berkali kali disampaikan secara resmi kepada pihak manajemen PTFI,
sehingga diharapkan agar PTFI membayar sisa tanah kapling yang sudah atas nama PT BTS sebanyak 347 unit dibayar sesuai dengan NJOP tahun terakhir, namun tidak menghasilkan kesepakatan,”tandasnya.
Ia berharap, pihak PTFI untuk membantu membayar di muka, sisa kapling tanah sebanyak 347 unit, agar PT. BTS dapat menutupi hutang-hutang di bank supaya tidak terbeban bunga lagi setiap bulannya, dan sisanya akan BTS gunakan untuk membeli bahan bangunan HOPE.
“Setelah itu, PT. BTS mendapatkan informasi bahwa Pihak PTFI menolak semua permohonan BTS tanpa adanya mempertimbangkan kerugian yang BTS alami selama 3 tahun lebih ini, yang sebenarnya adalah ulah dari tim PTFI, sehingga BTS meyampaikan kepada pihak manajemen PTFI akan menempuh jalur hukum,”ujarnya.
“Pada saat pertemuan di Timika, PT BTS juga tidak mendapatkan jawaban atas permintaan yang diajukan, pihak PTFI menyampaikan bahwa PTFI hanya dapat memberikan pembayaran untuk 60 user dari total 347 sisa unit, serta jaminan untuk pembayaran uang muka dapat diproses paling lama 2 minggu setalah pembayaran tersebut menyampaikan, akan CLOSE untuk progam penyedian rumah tersebut, namun BTS tidak dapat menyepakati usulan PTFI tersebut,” kata Michael.
Menurut dia, waktu 3 tahun yang telah dilewati untuk tetap dapat bertahan menjalankan progam HOPE dengan segala kerugian dan masalah yang dihadapi, BTS telah kecewa dan sedih, dan merasa dari awal pihak PTFI yang datang kepada BTS untuk mengikuti tender dalam keadaan BTS berkali kali menyampaikan ketidakmampuan, dikarenakan tidak mempunyai lahan dan modal, dimana memberikan iming-iming dan janji-janji bahwa progam ini akan berjalan dengan lancar dan aman, sehingga pada akhirnya BTS merasa dilemahkan posisinya dalam perjanjian Program HOPE, yang terindikasi telah diatur dan ditentukan sedemikian rupa oleh PTFI.
“Namun demikian, PT BTS masih membuka ruang untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dengan tidak saling merugikan salah satu pihak, baik PT BTS maupun PT Freeport,” tambahnya.
(Penulis : Anis | Editor : Sianturi)