Timika, APN – Dalam rangka memberikan sosialisasi dan pendampingan kepada unit kerja, yang akan didorong untuk menjadi BLUD, Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah menggelar sosialisasi dan pendampingan penyusunan dokumen administrasi penerapan pola pengelolaan keuangan BLUD Bidang Kesehatan, di Hotel Horison Ultima, Jum’at (9/6/2023).
Sosialisasi ini diikuti oleh semua perwakilan dari fasilitas-fasilitas kesehatan di Kabupaten Mimika, mulai tingkatan rumah sakit hingga puskesmas.
Kegiatan itu dihadiri langsung oleh Kasubdit BUMD, BLUD dan BMD Kemendagri dan Tim sebagai pemateri serta dibuka oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Paulus Dumais, SPd MM.
Paulus Dumais dalam amanahnya mengatakan, sosialisasi dasar dan tujuan penerapan BLUD merupakan suatu pola untuk pengelolaan keuangan pemerintah daerah, dalam mewujudkan tujuan pemerintah untuk meningkatkan pelayanan masyarakat. Penerapan BLUD diberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangannya. Lanjutnya, prinsip kinerja badan layanan umum daerah pada unit pelaksana teknis (UPT), yakni memberikan pelayanan kepada masyarakat tanpa mengutamakan keuntungan.
Paulus menjelaskan, BLUD melakukan kegiatan berdasarkan pola prinsip efesiensi dan produktivitas upaya, dalam mewujudkan prinsip good and clean governance, sangat dibutuhkan kehadiran badan layanan umum daerah (BLUD), sehingga segala bentuk pelayanan kepada masyarakat bisa menjadi lebih baik, berkesinambungan dan mampu berdaya saing di tengah tuntutan perkembangan zaman yang serba modern.
“Di zaman globalisasi seperti saat ini dituntut inovasi pelayanan publik yang semakin cepat dan berkualitas. Puskesmas dan unit kesehatan lainnya adalah garda terdepan dan cerminan dari pelayanan pemerintah kepada masyarakat di bidang kesehatan, tentu sebagai fasilitas pelayanan publik dituntut responsif dan harus semakin meningkatkan mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat. oleh karena itu diperlukan suatu pola yang akan bisa membantu fasilitas kesehatan melakukan pelayanan secara optimal,” terang Paulus.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, memberikan peluang bagi unit pelayanan bidang kesehatan untuk menerapkan pola pengelolaan keuangan (PPK BLUD).
BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah, dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan, dengan menerapkan praktik bisnis yang sehat untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat terutama bidang kesehatan.
Sebagaimana kita ketahui tantangan pelayanan kesehatan semakin meningkat dari tahun ke tahun, perubahan pola penyakit dan perkembangan ilmu kedokteran menuntut layanan kesehatan harus cepat merespon segala permasalahan yang ada di wilayah kerja.
“Semoga dengan menerapkan PPK BLUD di fasilitas kesehatan wajah pemerintah dibidang layanan kesehatan semakin baik, fasilitas kesehatan bisa lebih fleksibel dalam memberikan pelayanan kesehatan dan bisa mengatasi permasalahan kesehatan secara cepat dan tepat,” harap Paulus.
Segala pendampingan ini wujud nyata komitmen kita dari pemerintah daerah, dalam rangka meningkatkan kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia (SDM) di bidang kesehatan yang ada di Kabupaten Mimika dengan peningkatan tersebut, jelasnya, akan dapat terus berupaya memperbaiki dan mengoptimalkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika, Marselino Mameyau kepada wartawan mengatakan, nantinya ada 2 fasilitas kesehatan di bawah Dinkes yang akan dijadikan sebagai BLUD, yakni Laboratorium Air Public Safety Cebter 119.
Hal itu bertujuan agar dari masing-masing BLUD dapat mengelola keuangannya sendiri, sehingga pelayanan dapat terus berjalan dengan maksimal.
“Yang kami harapkan tahun ini harus dua fasilitas ini jadi BLUD, dan kemudian yang hadir karena tadi kami dikasih penjelasan kenapa harus dua tidak lebih dari dua, karena ini sangat penting supaya pegang anggaran sendiri daripada kita tetap dengan sekarang pasti menunggu APBD turun dulu baru jalan,” tandas Marselino.
Saat ini, fasilitas kesehatan yang sudah menjadi BLUD di antaranya Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mimika, Puskesmas Timika (Kwamki Baru) dan Puskesmas Timika Jaya.