Dinkes Mimika Berencana Perketat Bandara dan Pelni

Timika, APN – Kasus covid-19 di Kabupaten Mimika terus menanjak, hingga saat ini secara kumulatif tercatat sebanyak 7.300 kasus.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika Reynold Ubra mengatakan sampai kemarin jumlah kasus Covid-19 di Mimika bertambah 61 kasus, dari 303 spesimen yang diperiksa. Sehingga menurut data kata Rey jumlah kasus aktif yang tercatat hingga saat ini adalah 721.

Ilustrasi

“Tetapi kemarin ada yang sembuh juga jadi kasus aktif pasien covid yang saat ini, baik yang diisolasi maupun dirawat di rumah sakit berjumlah 721 orang, yang sebelumnya di tanggal 10 jumlahnya 756,” paparnya.

Rey menjelaskan dari 721 pasien tersebut 63 diantaranya dirawat di rumah sakit. Sehingga menurut data terjadi peningkatan pasien yang dirawat di Rumah sakit karena sebelumnya tercatat hanya 44.

“Kemudian peningkatan yang paling bermakna pasien di rumah sakit adalah RSUD Mimika yang tadinya 20 meningkat jadi 37. Jadi jumlah ketersediaan tempat tidur ini sudah lebih dari 50 persen,” jelasnya.

Rey bahkan mengaku telah terjadi peningkatan pasien covid-19 secara signifikan di RSUD Mimika dalam empat hari terakhir.

Baca Juga |  3066 Honorer Mimika, dirumahkan Sementara

Melihat peningkatan tersebut, Dinkes Mimika pun berencana memperketat pelaku perjalanan yang masuk ke Mimika, dengan pesawat terbang maupun kapal laut.

“Kami akan melakukan pemeriksaan ulang karena dari beberapa dokumen perjalanan, penumpang masih banyak yang menggunakan rapid antigen jadi hasil swab antigen, bukan hasil swab PCR. Pengetatan itu mulai hari ini di bandara Moses Kilangin dan pelabuhan Pelni,” ungkapnya.

Selain melakukan hal tersebut rencananya Dinkes Mimika juga akan menjalankan pemantauan berbasis website khusus surat perjalanan bebas covid yang dikeluarkan oleh Fasilitas Kesehatan yang ditunjuk oleh Pemerintah.

“Jadi sistemnya dibuat oleh Dinkes, kemudian penggunanya adalah faskes baik rumah sakit atau puskesmas, nanti setelah faskes mengeluarkan surat kemudian dikirim ke Dinkes dan ke bandara di KKP. Surat itu tidak hanya ada kode faskes yang dikeluarkan oleh kemenkes, tetapi juga ada dokter penanggung jawab dengan nomor SIP nya, serta foto dari orang atau pelaku perjalanan tersebut,” tuturnya. (Aji-cr01)