Timika, antarpapuanews.com – Selama 2 hari Dinkes melakukan pertemuan Rencana Pelaksanaan Kegiatan (RPK) Puskesmas Tahun 2021 yang bersumber dari dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), hal ini disampaikan Reynold Rizal Ubra selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika di Hotel Grand Tembaga, Jl. Yos Sudarso (30/10).
“Pertemuan ini sebenarnya tindak lanjut hasil evaluasi program upaya kesehatan masyarakat, yang merupakan program utama dari Puskesmas. Kita coba untuk di tahun 2021 memprioritaskan upaya promotif preventif”, ujarnya.
Masih banyak orang sehat dirumah yang harus kita pertahankan derajat kesehatannya, pendekatan yang akan dilakukan adalah penyusunan program secara terintegrasi, Puskesmas saat melakukan akreditasi itu sudah ada pokja-pokja.
Ia pun menyampaikan bahwa untuk saat ini, kita melihat Puskesmas lebih banyak konsen pada upaya pelayanan kesehatan perseorangan, jadi lebih banyak melakukan pelayanan dalam gedung.
“Ada tiga pokja, yaitu pokja Administrasi Manajemen, pokja Upaya Kesehatan Perseorangan, dan pokja Upaya Kesehatan Masyarakat”, jelasnya.
Pokja Upaya Kesehatan Masyarakat, itu lebih difokuskan untuk memberikan upaya perlindungan kepada masyarakat dengan kelompok sasaran, ada 5 kelompok sasaran yakni Ibu Hamil, Bayi Balita, Remaja Putri, Penduduk Usia Produktif, dan Lansia.
“Program di Puskesmas tidak berjalan sendiri-sendiri, misalnya Upaya Kesehatan Ibu dan Anak itu berjalan sendiri, Upaya Kesehatan Lingkungan berjalan sendiri, Upaya Kesehatan Gizi Masyarakat berjalan sendiri, Upaya Pengendalian Penyakit berjalan sendiri, Promotif Preventif berjalan sendiri, itu tidak lagi. Jadi ini mereka duduk menyusun program kerja itu bersama”, jelasnya.
Reynold menyampaikan untuk mencoba mengintegrasikan dan mengoptimalkan fungsi UKM ini, supaya di tahun 2021 bersumber dari dana BOK.
“Dinkes akan membuat sasaran-sasaran dari 5 sasaran ini, 5 siklus hidup untuk bisa dilaksanakan di tahun 2021. Indikator keberhasilannya tentu adalah Standar Pelayanan Minimal”, tuturnya.
Standar Pelayanan Minimal bidang kesehatan itu merupakan bentuk pertanggung jawaban Kepala Daerah kepada Pemerintah, baik itu Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi. (Aniz)