Timika, APN – Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika telah mendata 31 Instansi pelayan publik yang akan mendapatkan vaksin, pada Maret mendatang.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika, Reynold Rizal Ubra menjelaskan untuk pelaksanaan pelayanan publik masih menunggu petunjuk dari Dinas Kesehatan Provinsi Papua. Namun saat ini pihaknya sedang menyiapkan registrasi dan pendataan.
Kita (Dinkes Mimika) sedang menyiapkan surat, kemungkinan dalam Minggu ini dan besok sudah bisa kami distribusi suratnya (kepada Instansi terkait), Data yang sudah ada sama kami lebih kurang ada 31 institusi,” ujarnya saat ditemui Wartawan di ruang kerjanya, Senin (22/2).
Menurut Reynold pihaknya mengestimasi kurang lebih sebanyak 18.000 pelayan publik yang akan menerima vaksin. Lanjutnya berdasarkan informasi yang diterima olehnya dari Dinkes Provinsi, diperkirakan pelaksanaan vaksinasi akan dimulai pada tanggal 1 Maret.
Sementara itu, terkait dengan teknis pelaksanaan pihaknya akan menggunakan tiga pendekatan untuk vaksinasi. Pertama yaitu tetap memaksimalkan fasilitas kesehatan dengan menggunakan 10 faskes utama dan faskes yang lain bisa diakses oleh pelayan publik.
Kedua dengan melakukan vaksinasi secara masal, dimana vaksianasi dipusatkan di satu tempat. Kemudian ketiga adalah melakukan secara mobile atau jemput bola dimana bagi pelayan publik yang tidak dapat mengunjungi faskes dan tempat vaksinasi massal tetap dapat menerima vaksin di lokasi kerja.
Dirinya berharap kegiatan vaksinasi nanti dapat dilaksanakan tanpa menghambat aktivitas pelayanan publik.
Ketersediaan vaksin untuk pelayan publik belum kami dapat, karena vaksin ini datang sesuai dengan jumlah orang teregistrasi. Misalnya teman-teman media ini kami data kurang lebih ada 50 orang namanya masuk diisi sesuai form kami, kami akan melaporkan data tersebut ke pusat melalui aplikasi registrasi untuk pelayan publik, nanti nama yang teregistrasi itu yang divaksin,” jelasnya.
Ditanya tentang bagaimana bagi pelayan publik yang pernah menjadi penyintas covid, Rey mengatakan pihaknya akan membentuk tim klinis Kabupaten untuk mengecek kondisi apakah dapat diberikan vaksin atau tidak.
Berikut Pelayan Publik di 31 Instansi yang akan divaksin:
1. Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN di lingkup OPD.
2. TNI AD
3. POLRI
4. LANUD
5. LANAL
6. Karyawan Bank
7. Karyawan Pos
8. Karyawan Pajak
9. Karyawan Bandara
10. Karyawan Pelabuhan
11. SAR
12. Bea Cukai
13. Imigrasi
14. Pertanahan
15. LAPAS
16. Pengadilan Negeri
17. Pengadilan Agama
18. Depag
19. Kejaksaan
20. Tokoh agama
21. Telkomsel
22. PLN
23. Loka POM
24. BNN
25. Karantina Hewan
26. DPRD
27. Yayasan Pendidikan
28. YPMAK, PHRI
29. Jurnalis
30. Telkom
31. Pertamina
(Aji-Cr01)