Timika, APN – Dinas Kesehatan (Dinkes) Mimika berencana mengusulkan kepada Bupati Mimika untuk menetapkan batas tarif pemeriksaan malaria. Karena banyaknya keluhan masyarakat terkait dengan beragam dan tingginya tarif biaya pemeriksaan malaria di Mimika.
“Kami akan mengusulkan kepada Bupati Mimika untuk membuat HET (Harga Eceran Tertinggi), supaya fasilitas kesehatan swasta juga mematuhi aturan tersebut,” ujarnya saat ditemui wartawan di Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Senin (22/8/2022).
Rey menjelaskan mekanisme terkait dengan penetapan HET tersebut sudah dirumuskan dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).
“Dalam permenkes itu sudah diatur, namun karena setelah ada kenaikan pajak 11 persen, diaturan itu masih 10 persen karena lebih dahulu keluar. Pada intinya kalau pemesanan obat itu kita pesan di Perusahaan Besar Farmasi (PBF) fakturnya itu akan keluar, disana sudah ada pajak sekaligus ongkos kirim ke masing-masing wilayah, disitulah (ongkos kirim) yang membuat terjadinya perbedaan harga obat,” jelasnya.
Namun sebelum diusulkan pihaknya akan terlebih dahulu mengundang seluruh pemilik fasilitas kesehatan swasta yang ada di Mimika.
“Kami akan undang pihak fasilitas kesehatan swasta, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait lain seperti Loka POM, DPMPTSP dan Disperindag. Karena berbicara itu (HET) selain mengendalikan kan juga perlu pengawasan dan pembinaan,” ucapnya.
Ditanya soal perkiraan berapa kemungkinan HET yang ditetapkan Rey menyampaikan dirinya belum tahu berapa.
“Saya tidak tahu, karena sekarang ini (harga obat) tergantung produknya apa karena ada (obat) dari PBF itu harga 45 ribu, sampai 95 ribu. Tetapi kalau diasumsikan harga obat tok, ambilah harga tertinggi 95 ribu dari PBF, ditambah ongkir dan keuntungan profit, kira-kira (HET) diangka 125 sampai 150 ribu per dosis,” paparnya.