Dinsos Gelar Rapat Pertemuan Koordinasi Teknis Penjangkauan Anak Terlantar

Antar Papua
Pemateri dari Dinas Sosial Kabupaten Mimika tengah memaparkan materi kepada lintas OPD yang hadir. (Foto: Wahyu/antarpapua.com)

Timika, Antarpapua.com – Menindaklanjuti pelaksanaan Program Perlindungan Sosial, Dinas Sosial Kabupaten Mimika menggelar Pertemuan Koordinasi Teknis Pemantauan Terhadap Pelaksanaan Pemeliharaan Anak Terlantar bersama lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kamora Room, Hotel Grand Tembaga, Mimika, Papua Tengah, Rabu (18/10/2023).

Mewakili Bupati Mimika, Eltinus Omaleng, Staf Ahli Bupati, Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Sumber Daya Manusia, Marthen Tappi Malissa dalam amanahnya menyatakan, maksud dan tujuan diadakannya pertemuan koordinasi adalah mengingat saat ini tingkat permasalahan anak yang semakin meningkat dan sangat kompleks.

Oleh karena itu, pemerintah tidak mungkin bisa bekerja sendiri sehingga diperlukan jejaring yang luas dan memiliki komitmen yang sama, yaitu menuntaskan permasalahan dan keluarganya yang melibatkan pemerintah kelurahan setempat, lembaga sosial swasta, serta menjalin kerjasama dengan Dinas Sosial.

“Masalah anak terlantar ini cukup kompleks. Kita tidak bisa membiarkan anak-anak terus hidup di jalanan. Selain mereka butuh perlindungan mereka juga butuh pengasuhan yang baik,” terang Marthen dalam amanahnya, pada pembukaan Pertemuan Koordinasi Teknis Penjangkauan Anak Terlantar.

Baca Juga |  Dinsos Mimika Data Warga Terdampak Kebakaran di Jalan Yos Sudarso

Marthen menyampaikan, anak-anak menjadi salah satu faktor penentu bagi kemajuan bangsa di masa mendatang. Namun ironisnya, tidak sedikit anak-anak Indonesia yang masih hidup di jalan sebagai anak terlantar.

Ia menyebutkan, menurut data Kementerian Sosial yang diambil dari dashboard Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) SIKS-NG per-15 Desember 2020, jumlah anak terlantar di Indonesia sebanyak 67.368 orang.

Katanya, Asisten Deputi Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Femmy Eka Kartika Putri menegaskan, penanganan anak terlantar butuh komitmen kuat dari semua pihak.

“Sudah menjadi tugas kita bersama untuk menangani anak terlantar. Bagaimana pun, anak-anak amanat konstitusi yang harus kita rangkul dan kita berikan haknya untuk siap dilindungi,” ujarnya.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Mimika, Petrus Yumte dalam sambutannya mengatakan, anak merupakan potensi sumber daya insani bagi pembangunan nasional.

Oleh karena itu, pembinaan dan pengembangannya di mulai sedini mungkin, agar dapat berpartisipasi secara optimal bagi bangsa dan negara.

Baca Juga |  Dinsos Mimika Gelar Sosialisasi Cek Bansos dan Penyegaran SIKS-NG

Petrus menjelaskan, upaya pengembangan dan peningkatan kualitas generasi bangsa termasuk di dalamnya anak terlantar, tidak dapat dilepaskan dari upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat pada umumnya dan khususnya anak yang diwarnai dengan upaya pendalaman di bidang pendidakan, kesehatan, keagamaan, dan keterampilan kerja.

“Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Perlindungan Anak disebutkan bahwa negara menjamin kesejahteraan tiap-tiap warga negaranya termasuk perlindungan terhadap hak-hak anak, yang merupakan hak azasi manusia,” pungkas Petrus.

Sementara itu, jumlah anak terlantar berdasarkan kelompok usia di 20 kampung dan kelurahan yang menjadi fokus di Kabupaten Mimika per tahun 2023 yaitu, usia 0-5 tahun sebanyak 18 persen, 6-12 tahun sebanyak 87 persen, 13 sampai 15 tahun sebanyak 51 persen dan 16 hingga 18 tahun sebanyak 30 persen.

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News