Timika, Antarpapua.com– Pemerintah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, membahas penyusunan draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Mimika tentang penyelenggaran kesejahteraan sosial.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Hotel Horison Diana, Jumat (08/12/2023) dan dihadiri oleh akademisi dan juga para pemerhati masalah sosial.
Bupati Mimika, Dr Eltinus Omaleng, melalui Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Mimika, Dr Willem Naa dalam sambutannya pada kegiatan tersebut mengatakan, dengan semakin terbukanya era globalisasi, semua aspek kehidupan harus dipersiapkan untuk bersaing dalam globalisasi tersebut.
Kondisi seperti ini diprediksi, bahwa isu-isu permasalahan sosial akan semakin berkembang, karena terjadi benturan kepentingan di antara aspek-aspek kehidupan manusia.
“Sesuai kenyataan bahwa hasil dari benturan kepentingan yang dimaksud, pada akhirnya akan membawa dampak sosial dalam bentuk timbulnya permasalahan sosial, politik, yang berujung pada permasalah sosial, ekonomi, hukum dan lain lain,”kata Willem.
Willem mengatakan, pada situasi seperti ini permasalahan sosial akan makin bertambah dan bervariasi tidak hanya masalah sosial seperti kemiskinan dan lain-lain, tetapi berbagai masalah sosial baru.
Seperti pemutusan hubungan kerja, tawuran, kerusuhan antar etnis, kesewenang-wenangan, penghakiman sendiri termasuk didalamnya permasalahan kelompok masyarakat mulai dari kelompok kelas bawah, hingga kelompok elit seperti diskriminasi, stres dan lain-lain.
Willem mengatakan, perkembangan pembangun kesejateraan sosial dirancang guna memenuhi keperluan publik yang laus seperti kelompok orang miskin, penyandang disabilitas, lanjut usia, anak-anak terlantar, wanita korban tindak kekerasan serta kelompok rentan dan marginal lainnya.
Pemberdayaan masyarakat, rehabilitasi sosial, batuan sosial dan program keluarga harapan, penguatan kapasitas kelompok marginal adalah beberapa contoh program pembangunan kesejahteraan sosial.
Dalam pelaksanaan pembangunan kesejahteraan sosial yaitu melakukan kegiatan pemberdayaan sosial, sebagai upaya yang diarahkan untuk menjadikan warga negara yang mengalami masalah sosial, mempunyai daya atau kemampuan untuk memenuhi kebutuhan dasarnya.
“Raperda tersebut diharapkan membuat program pembangunan daerah di bidang kesejateran sosial masyarakat, semakin optimal seperti persoalan kemisikinan yang berkembang pada munculnya berbagai penyakit sosial masyarakat sehingga mengganggu kehidupan sosial masyarakat,”kata Willem
“Raperda kesejahteraan sosial dapat menjadi produk hukum yang bisa digunakan, untuk memperkuat peran dalam mengoptimalkan program pembangunan di bidang kesejateran sosial,” paparnya.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Mimika, Dr Petrus Yumte yang ditemui di sela-sela kegiatan mengatakan, bahwa dengan dibahas Raperda ini maka diharapkan dapat ditetapkan sebagai Raperda, sehingga dapat menjadi dasar bagi Dinas Sosial dalam memberikan tugas pelayanan kepada masyarakat.
“Kita berharap Perda ini menjadi dasar hukum bagi pelayanan sosial di Kabupaten Mimika.
Selama ini kita bergerak tidak ada dasar hukumnya,”kata Petrus.
Petrus mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan draf rancangan Perda yang dibahas bersama hari ini.
“Hari ini forum kajian akademisnya untuk membahas Raperda itu, sehinggga memenuhi mekanisme dalam proses penyusunan Perda,”kata Petrus.