Timika, APN – Dinas Sosial Kabupaten Mimika berencana melakukan penertiban bagi organisasi yang meminta izin untuk melakukan penggalangan dana tetapi tidak melaporkan hasil dari kegiatan tersebut.
Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Mimika Alfrida Barung mengatakan seharusnya organisasi yang mendapatkan izin melakukan penggalangan dana harus melaporkan hasil kegiatan kepada pihaknya, selaku pemberi rekomendasi.
“Penertiban itu berupa bagi siapapun yang mendapatkan izin penggalangan dana wajib melaporkan hasil tersebut kepada Dinsos, kalau tidak maka izin tidak akan lagi diberikan,” ujarnya saat ditemui Wartawan di ruang kerjannya, Kamis (8/4/2021).
Ia menambahkan, tujuan pelaporan tersebut bukan berarti pihaknya mencari untung, hanya saja sebagai laporan dan bukti bahwa kegiatan tersebut benar dilaksanakan dan bantuan benar disalurkan.
“Selama ini banyak yang tidak melaporkan hasilnya, tetapi beberapa ada yang lapor juga, seperti BAZNAS dan KKJB. Jadi laporan itu juga biar tidak ada yang bilang kalian (Dinsos Mimika) ini berikan rekomendasi tetapi tidak ada laporannya gimana?,” terangnya.
Menurut Alfrida semua organisasi jika ingin melakukan penggalangan dana harus memiliki izin dari pihaknya. Apabila tidak mendapatkan rekomendasi tetapi nekat melakukan penggalangan dana, maka akan dilakukan penertiban oleh pihak keamanan.
“Jadi kami kerjasama juga dengan Polisi dan Satpol PP,” ungkapnya.
Adapun mekanisme pemberian izin bagi para organisasi yang ingin melakukan penggalangan dana yakni Dinsos akan membuat jadwal penggalangan kemudian waktu pelaksanaan dibatasi hanya 3 hari.
“Satu jalan dulu selama tiga hari, nanti berikutnya lagi, karena kami keluarkan izin dan sesuaikan jadwalnya, begitu juga titik-titik penggalangan dana juga kami atur,” jelasnya. (Aji-cr01)