Timika, APN – Dinas Sosial Kabupaten Mimika bersama Kantor PT Pos Indonesia Cabang Timika, menyalurkan bantuan sosial (Bansos) kepada masyarakat di Kabupaten Mimika.
Penyaluran bansos yang sudah berlangsung selama 9 hari itu, merupakan bantuan sosial yang disalurkan Kementerian Sosial melalui PT Pos Indonesia dan juga Dinas Sosial, dari program keluarga harapan (PKH) himbara yang dibagi berupa uang tunai sebesar Rp 600 ribu kepada masyarakat. Penyerahan bertempat di lapangan eks pasar swadaya (pasar lama) Mimika, Papua Tengah.
Bantuan ini juga diperuntukkan bagi warga masyarakat yang tidak mendapatkan bantuan dari dana desa (DD). Tercatat, sebanyak 12 ribu keluarga penerima manfaat (KPM) yang sudah menerima bantuan itu, dari data yang seharusnya dibagikan sebanyak 16 ribu KPM dari 18 distrik di Kabupaten Mimika.
Saat ini yang sedang disalurkan yakni distrik-distrik yang berada di wilayah pesisir Mimika.
“Peruntukannya memang semua yang ada di dalam data. Kalau sesuai data dari kami 16 ribu, tapi dari data bayarnya yang turun hanya 12 ribu untuk 18 distrik,” terang Koordinator Bansos, Hasriaty kepada APN, Jum’at (26/5/2023) di lokasi.
“Bantuannya untuk semua ini merupakan program pusat, tahap 2 periode April, Mei dan Juni 2023. Untuk sekarang yg mendapatkan bantuan datanya tetap sama dari tahap sebelumnya, kecuali yang non aktif karena terbaca sistem ASN TNI-Polri dan tidak layak karena sudah mampu berdasarkan laporan dari pendamping atau masyarakat,” tambah Ethy, sapaan akrabnya.
Lanjutnya, bantuan ini merupakan program pemerintah pusat yakni Kemensos yang sudah memasuki tahap kedua.
Untuk data yang diturunkan Hasriaty mengatakan, selain program PKH himbara, ada juga beberapa program lainnya yang sedang menyusul, yakni program keluarga harapan (PKH) Dan bantuan pangan non tunai (BPNT) Sembako.
“Jadi untuk PKH itu besarannya bervariasi sesuai dengan komponen karena PKH itu bersyarat, sedangkan BPNT sembako itu rata Rp 600 ribu. Jadi sembako itu 3 tahap, penerimanya 1 tahap 3 bulan, 1 bulannya dapat Rp 200 ribu, jadi terimanya 1 tahap itu 3 bulan Rp 600 ribu itu rata. Tapi kalau untuk PKH beda, PKH itu dari yang paling kecil Rp 200 ribu sampai dengan Rp 2.400 ribu, sesuai dengan syaratnya jadi PKH itu harus ada anak sekolah, lansia, ibu hamil dan disabilitas,” katanya.
Untuk bantuan ini kata Ethy, tidak dapat diwakilkan dan harus diterima langsung oleh yang bersangkutan. Sementara itu, khususnya untuk Distrik Mimika Timur sampai saat ini kata Ethy belum dibayarkan, karena data dari salahsatu kampung di distrik tersebut belum masuk, yakni Kampung Hiripauw.
Selanjutnya, besok rencananya akan disalurkan untuk beberapa distrik di pegunungan, yakni Distrik Alama, Distrik Hoya dan Distrik Tembagapura.