Dinsos Mimika Jajaki Aturan Pembatasn Penjualan Lem Aibon

Antar Papua
Kadinsos Mimika, Petrus Yumte. foto: Aji

Timika, APN – Dinas Sosial Kabupaten Mimika telah berkoodinasi dengan Bagian Hukum Setda Mimika untuk merancang Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang pembatasan pejualan lem aibon di Mimika.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Mimika Petrus Yumte berharap tahun ini Pemerintah Daerah bisa segera menerbitkan Perda terkait pembatasan penjualan lem aibon sehingga dapat menekan korban kecanduan Lem Aibon yang rata-rata merupakan generasi muda Mimika.

“Saya sudah koordinasi dengan Kabag Hukum Setda Mimika untuk merancang Perda terkait pembatasan penjualan lem aibon di Timika, semoga ada anggaran untuk kita buat kajian akademis terkait Perda tersebut agar cepat diberlakukan,” ungkapnya saat ditemui wartawan di salah satu hotel yang berada di Jalan Cendrawasih, Selasa (8/2/2022).

Yumte menilai masalah lem Aibon perlu dipikirkan bersama dengan pihak Legislatif Kabupaten Mimika untuk mendorong penerbitan Perda tentang pembatasan pejualan lem aibon serta mendorong anggaran untuk masalah lem Aibon dan masalah sosial lainnya yang ada di Timika.

“Jangan sibuk dengan lain saja tetapi DPRD juga harus ada inisiatif karena yang korban ini adalah masyarakat Mimika. Sebagai representatif masyarakat DPRD juga harus memikirkan hal ini,” katanya.

Petrus mnambahkan perhatian soal pembangunan seharusnya juga menyasar kepada masalah sosial seperti anak-anak terlantar, karena itulah wujud dari pembangunan yang berkeadilan sosial .

“Jangan pembangunan hanya dinikmati oleh mereka yang hebat-hebat, tetapi anak-anak jalanan ini harus diperhatikan, karena mereka adalah generasi Mimika dan generasi masa depan yang perlu diperhatikan serta di jaga,” tutupnya.

Sementara itu, Wakil Ketua 1 DPRD Mimika juga mengatakan setuju dengan adanya wacana soal perda pembatasan penjualan lem aibon.

“Saya kira itu penting supaya mengurangi hal – hal yang tidak diinginkan, karena selama inikan memang Perda ini tidak ada,” katanya.

Alex menegaskan setuju dengan adanya wacana soal perda tersebut, namun pihaknya akan melihat apakah nantinya eksekutif mengajukan hal tersebut dalam Peraturan Kepala Daerah (Perkada) atau Perda inisiatif

“Saya juga sebagai pimpinan DPRD, tapi saya akan minta telahan dari Kepala Bagian (Kabag) persidangan, apakah, ?emang itu masuk dalam Perda inisiatif, nanti dalam rapat Bamus, kemudian rapat bapemperda kita bisa dorongkan hal itu,” tegasnya.