Timika, APN – Dinas Sosial Kabupaten Mimika mengelola dana sebesar Rp 4 Miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun 2022.
Kepala Dinas Sosial Marthen Malisa menyebutkan anggaran tersebut digunakan untuk pemugaran gedung juga pelaksanaan Peraturan Bupati Mimika.
“Ada rehab gedung, pengadaan kursi karena staff saya yang berdiri-berdiri kalau kerja. Kemudian kalau kantor itu di rehab karena bocor, kalau hujan itu (di kantor) banyak ember,” katanya saat ditemui di Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Kamis (8/9/2022).
Kemudian program fisik lainnya yang dilakukan adalah pengadaan komputer bagi operator.
Selain itu menurut Marthen pihaknya juga menggunakan anggaran perubahan untuk menjalankan peraturan bupati (perbub) Mimika berkaitan dengan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), dan kemiskinan.
“Ada beberapa perbup yang kita jalankan sejak 2019, jadi hanya beberpa penambahan kecil,” tutupnya.