Timika, APN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika memperpanjang pemberlakukan adaptasi kebiasaan baru (AKB), tentang pencegahan, pengendalian, dan penanggulangan (P3) Covid-19 selama satu bulan, terhitung sejak 16 Maret sampai dengan tanggal 16 April 2021.
Perpanjangan AKB selama satu bulan tersebut berdasarkan hasil rapat evaluasi pencegahan dan pengendalian Covid-19 yang digelar oleh Pemkab Mimika dan Forkopimda, yang dipimpin langsung Bupati Mimika Eltinus Omaleng didampingi Wakil Bupati Johannes Rettob, di ballroom Hotel Grand Mozza Timika, Senin (15/03/2021).
Perpanjangan itu sendiri tertuang dalam Kesepakatan Bersama nomor 443.1/124, tentang pencegahan, pengendalian, dan penanggulangan Covid-19 AKB di Kabupaten Mimika,
Tidak terdapat banyak perubahan dalam kesepakatan yang telah disepakati, tetapi terdapat beberapa poin yang berubah, yakni terkait dengan waktu pelaksanaan. Dimana sebelumnya waktu pelaksanaan AKB dilakukan selama 14 hari menjadi satu bulan kemudian evaluasi akan dilakukan.
Perubahan lain dalam kesepakatan bersama tersebut terkait dengan aktivitas pembelajaran di sekolah dimana disebutkan aktivitas persekolahan dapat dilakukan pembelajaran tatap muka bagi peserta didik kelas VI, IX, dan XII yang diatur secara teknis oleh Dinas Pendidikan dengan menerapkan protokol kesehatan.
Terkait dengan pembelajaran tersebut Bupati menyebutkan perubahan dilakukan karena akan dilaksanakannnya ujian sekolah, yang akan digelar untuk tahun ajaran 2020/2021. Maka dari itu menurutnya perlu dilakukan pembelajaran yang lebih intensif.
Selebihnya peraturan dalam kesepakatan tersebut masih sama dengan kesepakatan yang pernah ditandatangani sebelumnya, dimana aktivitas masyarakat di luar rumah dapat berlangsung mulai pukul 06.00 s/d 22.00 WIT dengan tetap mematuhi protokol kesehatan, tempat-tempat hiburan malam dan rumah bernyanyi beroperasi pukul 06.00 s/d 22.00 WIT.
Fasilitas publik seperti kantor, tempat peribadatan, pasar, mall, toko, kios, restoran, dan hotel beroperasi mulai pukul 06.00 WIT s/d 22.00 WIT sesuai dengan protokol kesehatan.
Kemudiam khusus untuk fasilitas kantor pemerintah dan swasta, mall, tempat peribadatan, restoran, hotel, termasuk fasilitas ruang pertemuan yang disewakan wajib membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Covid-19 internal.
Sementara untuk acara pernikahan dan acara syukuran agar memenuhi ketentuan, wajib memakai masker, panitia menyediakan tempat cuci tangan dan/atau hand sanitizer, penempatan tempat duduk berjarak minimal 1 (satu) meter, undangan tidak melebihi 50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruangan, jamuan makan disediakan dalam kemasan kotak (bukan prasmanan).
Masyarakat yang menggunakan jasa angkutan udara/penerbangan, angkutan laut yang masuk ke Kabupaten Mimika dari Pulau Jawa dan Bali wajib membawa surat keterangan non reaktif hasil uji Rapid Test Antigen. Selain dari Pulau Jawa dan Bali wajib membawa surat keterangan non reaktif hasil uji Rapid Test Antibody.
Sedangkan untuk aktivitas perkantoran pemerintah maupun swasta maksimal diisi 25 persen pegawai dengan tetap mematuhi protokol kesehatan, dan 75 persen lainnya bekerja dari rumah atau work from home, jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Honorer dimulai pukul 08.00 WIT s/d 13.00 WIT. (Aji-cr01)