Disdukcapil Mimika Sosialisasi Urusan Pemerintahan pada Bidang Agama dan Pengadilan Agama

Antar Papua
Caption- Suasana sosialisasi Urusan Pemerintah di bidang agama dan pengadilan agama berkaitan dengan pencatatan nikah, talak, cerai, dan rujuk bagi masyarakat di kabupaten Mimika di Horison Diana Hotel, Senin (8/7/2024). Foto: Lyddia Bahy /Antarpapua.com.

Timika, Antrpapua.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah gelar sosialisasi urusan pemerintahan pada bidang agama dan pengadilan agama.

Sosialisasi tersebut berlangsung di Hotel Horison Diana, Senin (8/7/2024) dihadiri langsung oleh Kadis Dukcapil, Slamet Sutejo dan Staf Ahli Bupati Mimika, Inosensius Yoga Pribadi.

Inosensius Yoga Pribadi saat membacakan sambutan Plt Bupati Mimika mengatakan, pencatatan perkawinan sendiri bertujuan untuk mewujudkan ketertiban perkawinan dalam masyarakat.

Perkawinan merupakan upaya menjaga kesucian dan melahirkan akta nikah yang masing-masing pihak bila ada merasa dirugikan dari adanya ikatan perkawinan untuk mendapatkan haknya.

Baca Juga |  Hingga 3 Maret 2023, Sudah 4.109 Warga Telah Aktifasi eKTP Digital

“Saya berharap dengan adanya kegiatan ini dapat membantu dan memperjelas bagaimana proses atau prosedur berlaku berkaitan dengan pencatatan nikah, talak, cerai, dan rujuk bagi masyarakat,” ujar Inosensius Yoga Pribadi kepada Antarpapua.com.

Sementara Kadis Dukcapil Mimika, Slamet Sutejo berharap agar pemerintah bahu-membahu berkolaborasi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

‘Tentunya bukan cuma urusan adminduk tetapi kita perlu memperhatikan problematika keumatan yang muncul. Banyak fenomena di masyarakat seperti nikah siri, talak, cerai sehingga semuanya dapat tersampaikan di sini,” tuturnya.

Baca Juga |  Tak Ada Honorer, Pelayanan Dukcapil Mimika Tetap Stabil

Ia meminta dukungan, support, kerjasama dari semua tokoh masyarakat, tokoh agama agar membangun kesadaran masyarakat agar mendukung gerakan Indonesia sadar adminduk.

Ini dilakukan sehingga semua memiliki dokumen kependudukan guna memudahkan layanan publik dan perencanaan pembangunan.

“Mari kita konsisten dan taati peraturan yang ada baik dari aturan negara maupun aturan agama sehingga dapat meminimalisir hal-hal tak diinginkan,” tandasnya. (Lyddia Bahy)

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News