Timika, APN – Dinas Perhubungan (Dishub) Mimika mengakui belum bisa campur tangan untuk mengatur tarif ojek di Mimika karena Pemkab Mimika belum memiliki peraturan daerah (Perda) tentang ojek. Sehingga saat ini ojek bisa menaikan harga sesukanya.
“Belum ada aturan yang harus mengatur dia (ojek), beda kalau dia masuk ke angkutan umum, atau ada aturan yang bilang ojek harus pakai plat kuning, misalnya seperti itu baru kami punya kewenangan untuk atur,” terang Kepala Seksi Lalu Lintas Angkutan Jalan Dishub Mimika, Joe Ubro saat ditemui di Kantor Dishub Mimika, Senin (12/9/2022).
Ia melanjutkan, sudah ada rencana untuk merancang Perda tentang ojek. Sebelumnya pihaknya sudah berencana merancang peraturan daerah yang mengatur tentang ojek namun terhenti karena rolling jabatan beberapa waktu lalu.
Kepala Seksi Lalu Lintas Angkutan Jalan Dishub Mimika, Joe Ubro menambahkan, pemerintah baru bisa campur tangan tarif ojek setelah ada landasan hukum yang jelas dengan dibuatkan Perda.
Pantauan APN, tarif ojek di Mimika masih variatif tergantung masing-masing tukang ojek sesuai jarak yang ditempuh. Untuk di dalam kota misalnya, tarif ojek bisa mencapai Rp 5000 sampai Rp 10 ribu. Sedangkan untuk jarak jauh bisa mencapai Rp 25 ribu sampai Rp 50 ribu.
Besaran tarif tidak tergantung pada kenaikan BBM saja, tapi juga rute pengantaran. Apalagi saat ini Pemkab Mimika telah berlakukan jalan satu arah di Jalan Budi Utomo.
“Kita setengah mati juga dengan pemberlakuan satu arah ini (Jl. Budi Utomo), karena jarak yang tadinya dekat terpaksa harus putar jauh lagi, makanya kadang kita minta sesuai jarak tapi kadang penumpang juga ngomel,” ujar Ojan, seorang tukang ojek saat ditemui antarpapuanews.com di salahsatu pangkalan ojek di Jl. Sosial Kebun Sirih. Senin (12/9/2022).