Timika, APN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mimika meminta Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Perhubungan untuk menetapkan regulasi yang mengatur ojek dan angkutan umum di Timika.
Kepala Dinas Perhubungan, Jania Basri kepada wartawan mengungkapkan Dishub akan segera menindaklanjuti apa yang menjadi rekomendasi dari DPRD.
“DPRD Mimika sudah merekomendasikan agar segera ditetapkan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang tarif ojek dan mengatur terkait jalur ojek, sehingga angkutan umum seperti taxi kuning juga bisa beroperasi di dalam kota Timika,” tuturnya saat ditemui Wartawan di Kantor DPRD Mimika, Senin (19/7/2021).
Selama ini kata Jania angkutan umum tidak beroperasi di dalam kota sebab transportasi umum didominasi oleh ojek, namun di satu sisi masyarakat mengeluhkan tarif ojek yang mahal.
“Selama ini angkutan umum mereka mau beroperasi di dalam kota tetapi sama saja, karena sepi penumpang. Dengan regulasi ini kita bisa mengatur, jalur-jalur mana saja yang ojek boleh lewat, dan jalur mana yang boleh digunakan oleh angkutan umum,” ujarnya. (Aji-cr01)