Timika, APN – Kasak kusuk soal kenaikan tarif dasar ojek beberapa waktu lalu akhirnya mendapatkan tanggapan dari Dinas Perhubungan Mimika (Dishub).
Kepala Dinas Perhubungan Mimika melalui Kepala Seksi LLAJ Mikael Orun mengungkapkan Dishub tak dapat mengambil tindakan apapun, sebab ojek tak termasuk dalam Undang-undang no 22 tahun 2009 juga peraturan pemerintah.
“Jadi kami tidak bisa ambil keputusan dan kebijakan untuk mengatur itu, karena tidak ada pasal soal ojek,” katanya saat ditemui di ruang kerjannya, Rabu (19/1/2022).
Ia melanjutkan ada beberapa aturan yang telah dirangkumnya dalam UU no 22 tahun 2009 salah satunya adalah pasal 138, yang dalam aturan disebutkan angkutan umum diselenggarakan dalam upaya memenuhi kebutuhan angkutan yang selamat, aman dan terjangkau.
“Dalam pasal itu kenapa tidak ada motor? saya jelaskan motor tidak dilibatkan berkaitan soal keamanan dan keselamatan, makanya tidak ada di aturan, kemudian disebutkan juga angkutan umum orang atau barang dilakukan dengan kendaraan bermotor umum, kenapa ojek tidak dianggap angkutan umum? karena platnya hitam, angkutan umum itu semua plat kuning,” jelasnya.
Selain alasan tersebut ojek tidak bisa dianggap sebagai angkutan umum karena dalam aturan perundagan penyedia jasa angkutan umum dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sementara ojek tidak termasuk dalam dua badan tersebut.
Mikael juga menanggapi adanya isu kenaikan tarif dasar ojek, menurutnya tidak dapat dilakukan.
“Terkait dengan tarif yang mereka naikan itu saya pikir tidak boleh, karena kalau mau dibilang, dia (ojek) salah, otomatis akan dibawa ke pihak kepolisian, dan itu akan diselidiki kenapa bisa seperti itu, karena tidak ada aturan yang menjamin mereka, tapi di Indonesia ini kan, karena semua cari makan akhirnya terciptalah (ojek),” tegasnya.