Timika, Antarpapua.com – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Mimika, menggelar kegiatan tata cara penyusunan daftar informasi publik, bagi OPD dalam memberikan pelayanan informasi bagi masyarakat di Mimika, yang dilaksanakan pada Selasa (12/12/2023), bertempat di Ballroom Hotel Cenderawasih, Timika Papua.
Kegiatan diikuti oleh pejabat dan Operator Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintahan Mimika.
Dalam kegiatan ini, dihadirkan 2 narasumber dari Komisi Informasi Provinsi Papua dalam memberikan materi kepada peserta.
Bupati Mimika melalui, Staf Ahli Bidang Hukum dan Pemerintahan Setda Mimika, Yakobus Karet mengatakan dalam kegiatan ini menyampaikan, untuk informasi daerah sangat penting, dalam mendukung pembangunan di daerah, khususnya di Kabupaten Mimika. Salah satunya dalam meningkatkan pemahaman PPID akan informasi yang wajib disediakan dan informasi yang dikecualikan kepada masyarakat.
“Pemerintah Kabupaten Mimika berharap, agar setiap OPD tertib dan efisien dalam mengelola informasi dan komunikasi publik, sehingga masyarakat Kabupaten Mimika bisa mendapatkan pelayanan serta akses informasi secara cepat dan tepat” ujarnya lagi.
Plt Kadis Kominfo Kabupaten Mimika, Albertus Tsolme menyampaikan bahwa, Kominfo sudah membuat tahapan-tahapan dalam pelakasanaan kegiatan PPID.
“Tahun lalu kita sudah buat terkait sosialisasi UU Keterbukaan Informasi Publik 14 Tahun 2008. Tahun ini kita stepnya naik lagi, masuk dalam tata cara penyusunan daftar informasi publik yang dikecualikan, serta-merta,setiap saat, dan berkala,” ujarnya kepada Antarpapua.com, usai kegiatan, Selasa (12/12/2023).
Harapannya, bahwa dengan pembuatan tata cara penyusunan ini, diharapkan setiap Operator Perangkat Daerah (OPD) mampu klasifikasi daftar informasi. karena informasi publik itu tidak semua bisa di-publish.
“Contoh informasi yang dikecualikan seperti, pertahanan negara,”katanya.