Timika, Antarpapua.com – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Mimika menggelar Sosialisasi Standarisasi Perusahaan Media Online, yang dilaksanakan, Senin (18/12/2023), di Hotel Horison Ultima, Jalan Hasanudin, Timika, Papua Tengah.
Bupati Mimika melalui Plt Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Mimika, Hanace Hombore memberi sambutan dan membuka secara resmi sosialisasi tersebut. Diikuti beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkab Mimika, para pimpinan dan pemimpin Redaksi Media Online dan para wartawan. Sedangkan narasumber adalah Wakil Dewan Pers, Muhammad Agung Dharmajaya dari Jakarta.
Dalam sambutan Bupati Mimika, Dr Eltinus Omaleng, SE MH yang diwakili oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Mimika, Hanace Hombore mengatakan, pers sebagai media kontrol sosial merupakan penghubung antara pemerintah dan masyarakat.
Fungsi dan manfaat media online secara keseluruhan, telah menjadi bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan modern saat ini. Fungsinya sebagai sumber informasi, hiburan, edukasi dan komunikasi sosial memberikan dampak positif dalam membentuk pola pikir dan gaya hidup masyarakat.
Secara umum, yang disebut media online adalah segala bentuk media yang hanya dapat diakses melalui internet. Sedangkan secara khusus yang dimaksud media online adalah segala jenis media massa yang dipublikasikan melalui internet secara online baik segala jenis media cetak maupun media elektronik
Sedangkan pemimpin redaksi adalah orang pertama yang bertanggung jawab terhadap semua pemberitaan yang dikeluarkan, dan pemimpin redaksi juga harus memiliki wawasan yang luas terhadap perkembangan situasi.
“Saya juga memberikan apresiasi kerja sama ini kepada teman-teman pers yang bekerja secara edukatif, responsif, kreatif, elegan dan normatif,”ungkap Bupati.
“Pers merupakan rekan kerja pemerintah, dan kerja sama ini akan kita dipertahankan terus dan dikembangkan, agar dapat memberikan informasi kepada masyarakat dan membangun kemajuan di Kabupaten Mimika,” lanjutnya.
Narasumber, Muhammad Agung Dharmajaya, dalam pemberian materi, kepada pimpinan media online dan wartawan, menyampaikan menurut UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, perusahaan pers minimal berbadan hukum dengan bentuk PT, Yayasan, atau Koperasi.
Agung Dharmajaya mengatakan, bahwa dewan pers tidak pernah membuat peraturan. Peraturan yang hari ini ada di dewan pers, dibuat oleh seluruh konstituen dewan pers berjumlah 11dan yang lebih familiar adalah PWI.
Dalam menjalankan profesi sebagai wartawan juga mendapat perlindungan dari negara, masyarakat dan perusahaan pers.
Perusahaan pers juga, harus memiliki latarbelakang status yang jelas, agar tidak menimbulkan pertanyaan atau terjadinya konflik atau masalah.
“Sebagai seorang jurnalis atau wartawan, harus lebih teliti dalam penulisan berita serta paham dengan isi berita dan berdasarkan fakta dan juga keaslian berita atau berita tidak plagiat”, kata Agung Dharmajaya.
Sosialisasi diakhiri dengan sesi diskusi dan tanya jawab, dan foto bersama.
(Penulis : Itha | Editor : Sianturi)