Timika, APN – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Mimika mulai menyusun rancangan peraturan daerah tentang perlindungan hak tenaga kerja Orang Asli Papua (OAP).
Kepala Disnakertrans Paulus Yanengga melalui sekretarisnya Santi Sondang mengungkapkan penyusunan masih dalam tahapan awal dengan mengajak pengusaha, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan stakeholder terkait lainnya.
“Jadi kita saat ini hanya menginformasikan saja dahulu (kepada pihak terkait) jika saat ini kami sedang menyusun atau merancang perda tentang perlindungan penyelenggaraan ketenagakerjaan bagi orang asli Papua,” jelasnya saat ditemui dalam kegiatan yang dilaksanakan di salah satu hotel Jalan Budi Utomo, Selasa (21/12/2021).
Santi menjelaskan perda tersebut dirancang untuk melindungi hak tenaga kerja OAP jika terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak, hak yang tidak tidak terpenuhi.
“Jadi perda ini khusus OAP, kalau di Provinsi kan sudah punya kalau disini belum, pertemuan (kegiatan) ini hanya awal, nantinya pasti akan dilakukan pertemuan yang lebih teknis, untuk membahas ranperda ini termasuk dengan bidang hukum sekretariat daerah Mimika,” jelasnya.
Ranperda tersebut terdiri dari 57 pasal yang hampir seluruhnya mencakup terkait dengan penerimaan, penyelenggaraan, pemberdayaan, hingga sanksi atau pembinaan terhadap penyelenggara kerja (perusahaan).
Sementara itu, dalam Ranperda menyebutkan sesuai ketentuan pasal 62 ayat (1) dan (2) undang-undang nomor 21 tahun 2001 diatur tentang keberpihakan bagi orang asli Papua dalam semua bidang pekerjaan berdasarkan pendidikan dan keahliannya.