Disnaker Tekankan, UMK 2023 Harus Diterapkan Pemberi Kerja

Antar Papua
Kepala Disnaker Mimika, Paulus Yanengga. (Foto: Aji/APN)

Timika, APN – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Mimika Paulus Yanengga menyebutkan pemberlakuan Upah Minimum Kerja (UMK) Mimika yang naik sebesar naik sebesar 9,15 persen atau menjadi Rp 4.423.605 harus diterapkan semua penyedia lapangan kerja. Meskipun hingga saat ini SK terkait pemberlakuan masih dalam proses di Provinsi Papua.

“Hasil sidang (dewan pengupahan) kita sudah ajukan ke provinsi tetapi karena Desember kemarin pengajuannya masih ke Provinsi Papua, mungkin sudah turun (SK) tetapi karena DPA (anggaran) belum ada kita belum ambil (SK) mungkin kalau kita sudah ambil, kita akan bagikan ke perusahaan, dan itu wajib diberlakukan tahun ini,” terangnya saat ditemui di Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Rabu (25/1/2023).

Paulus melanjutkan berdasarkan penghitungan yang dilakukan UMK Mimika merupakan yang tertinggi di Provinsi Papua. “Kalau seluruh Indonesia itu tertinggi di DKI,” katanya.

Ditanya soal kemungkinan keberatan dari perusahaan terkait dengan UMK tersebut bisa dilaporkan melalui Apindo (Asosiasi Pegusaha Indonesia). Kendati hingga saat ini tidak ada pengajuan keberatan dari pengusaha.

Namun, menurut Paulus hingga saat ini Apindo Mimika masih vakum, pihaknya pun pernah memfasilitasi agar para pengusaha di Mimika bertemu dengan pengurus Apindo pusat, agar Apindo aktif.

“Sudah dua kali kami fasilitasi, hasilnya Apindo diminta melakukan Musda, tetapi hingga saat ini belum ada kejelasan. Jadi kemarin dalam (rapat dewan pengupahan) tanpa Apindo Mimika, tetapi kita koordinasi dengan Apindo Provinsi, mereka juga lihat (apakah rumus penghitungan upah sesuai kebijakan nasional) kami satu hari di Jayapura dengan mereka sebelum penetapan UMK. Kami juga ajak federasi buruh se-Mimika,” sambungnya.

Sementara itu Plt Kepala Bidang Hubungan Industrial Deky Rasu menjelaskan saat ini Apindo Pusat sedang menggugat Kementerian Tenaga Kerja, sehingga diterbitkan Permenaker 18 tahun 2022 (darurat), hingga saat ini pihak Apindo seluruh Indonesia belum menandatangani berita acara berkaitan dengan kenaikan upah tersebut.

“Tapi kami tetap ajukan untuk pembuatan SK, jadi soal UMK ini memang digugat sehingga diterbitkanlah Permen 18 Tahun 2022 soal UMK itu, nah kalau yang menang nanti Apindo maka Permen itu hanya berlaku pada tahun 2023,” ujarnya.

Menurut Deky hingga saat ini pihaknya masih menunggu SK dari Gubernur tersebut. “Minggu lalu saya tanyakan (soal SK) katanya belum, awal bulan depan mungkin sudah ada,” ungkapnya.

Meskipun SK belum diterbitkan menurut Deky UMK tersebut sudah wajib diberlakukan. “Kita sudah keluarkan pengumuman yang ditandatangani oleh Plt Bupati Mimika, jadi pengumuman itu bisa dijadikan acuan pembayaran upah,” tutupnya.

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News

Penulis: AjiEditor: Sani