Disnakertrans Buka Posko Pengaduan THR

Antar Papua
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mimika, Paulus Yanengga. Foto: Aji/APN

Timika, APN – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) membuka posko pengaduan pelaporan apabila ada pengusaha atau tenaga kerja yang tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR).

Kepala Disnakertrans Kabupaten Mimika Paulus Yanengga mengatakan posko tersebut sudah mulai dibuka.

“Mulai hari ini pos pengaduannya kita buka di dinas, kami sudah menyurat ke semua perusahaan supaya 7 hari sebelum hari raya, perusahaan wajib membayarkan THR,” ujarnya saat ditemui di Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Selasa (26/4/2022).

Paulus pun nmengimbau para tenaga kerja yang mungkin belum atau tidak dibayarkan hak THR nya untuk melapor ke pos pengaduan tersebut.

“Saat ini belum ada yang mengadu,” katanya.

Ditanya soal sanksi Abraham menjelaskan sebelum dikenakan maka akan dilaksanakan mediasi terlebih dahulu dengan pihaknya sebagai mediator.

“Kita biasa mediasi, baru mereka asalannya kenapa tidak dibayar, kemudian kita akan komunikasi dengan perusahaannya kenapa tidak dibayarkan,” ujarnya.

Tahun lalu kata Paulus ada satu pengaduan yang diterima oleh pihaknya, setelah dilakukan mediasi, tenaga kerja pun mendapatkan haknya.

“Kita mediasi akhirnya dibayarkan itu satu pekerja rumah tangga, dibayarkan dan dibelikan tiket untuk dia berangkat, katanya, sebelum direkrut ada janji dibelikan tiket, dan dikasih THR tapi tidak terealisasi,” tuturnya.

Saat ditanya soal alasan tidak lagi membuka posko di pasar swalayan seperti yang dilakukan tahun lalu, Paulus mengaku hal tersebut disebabkan banyannya biaya yang harus dikeluarkan.

Baca Juga |  Bertemu Serikat Kerja, Disnakertrans Mimika Sepakat Lakukan Verifikasi Anggota Dilakukan Juli Mendatang

“Biasanya kami buka di tempat umum tapi tahun ini itu kan perlu makan minum dan biaya cuman karena terkendala biaya sehingga kita buka di kantor. Mau melapor langsung ke kantor. Jika ada anggota.langsung ke kantor,”

Sementara itu, dikuti dari laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan atau kemenarker.go.id tenaga kerja juga bisa langsung melaporkan masalah terkait THR ke laman https://poskothr.kemnaker.go.id

Dikutip di laman yang sama, Dirjen Binwasnaker & K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang, layanan Posko Pengaduan THR berbasis web ini dibuat untuk mengantisipasi terjadinya keluhan, ketidaktahuan, ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pembayaran THR keagamaan Tahun 2022 yang dapat dilakukan secara mandiri, individu dan terjamin privacy para pengadu.

“Sesuai SE Menaker M/1/HK.04/IV/2022 pada 6 April lalu, THR itu menjadi hak pekerja, karena itu dalam pelaksanaannya perlu dikawal dengan baik oleh para Kadisnaker provinsi/kabupaten/kota seluruh Indonesia,” ujar Haiyani Rumondang secara virtual, kepada para Kadisnaker atau Kabid Ketenagakerjaan provinsi/kabupaten/kota, pada Rabu (13/4/2022).

Haiyani mengatakan secara teknis THR Keagamaan yang wajib diberikan pengusaha kepada pekerja tahun 2022 ini sangat berbeda dibandingkan dengan pemberian THR tahun 2020 dan 2021. Kebijakan pemberian THR 2022 dikembalikan pada pemberian THR pada tahun-tahun sebelumnya.

“Tentu ada dinamika nanti ya. Selain tugas bapak/ibu untuk mengawal pemberian THR, dinamikanya nanti yakni merespon melalui Posko, melaksanakan pengaduan dan bagaimana cara menerapkan aturan tersebut,” ujar Haiyani Rumondang.

Baca Juga |  Disnaker Kabupaten Mimika Sumbang Genset Bagi Warga Tiga Kampung

Haiyani Rumondang menjelaskan dalam mengawal pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan ini, pihaknya tak dapat bekerja sendiri. Sangat diperlukan komitmen,  kordinasi yang baik dan efektif antara Pusat dan daerah agar segala permasalahan terkait pembayaran THR ini dapat diselesaikan dengan baik.

“Posko-posko THR yang telah ada di daerah inilah nantinya yang akan menindaklanjuti apabila terjadi pelanggaran-pelanggaran dalam pembayaran THR,”  katanya.

Adanya layanan/kanal Posko Pengaduan THR berbasis web ini kata Haiyani, tidak hanya menjadi sarana bagi pekerja/buruh untuk mengadukan permasalahan THR. Web tersebut juga dapat menjadi rujukan perusahaan untuk mencari informasi dan berkonsultasi terkait pembayaran THR berdasarkan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.

“Saya sangat berharap bahwa pertemuan ini dapat bermanfaat bagi kita semua terutama pekerja/buruh, SP/SB, pengusaha dan para stakeholder dalam menciptakan iklim ketenagakerjaan yang kondusif,”  kata Haiyani Rumondang.

Berkaitan tentang sanksi, menurut Pasal 78 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, ketidakpatuhan pengusaha dalam pembayaran THR, dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News