Timika, APN – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Mimika menggelar kegiatan pelayanan antar kerja, yang dilaksanakan di Jalan Budi Utomo, Mimika, Jumat (17/12/2021).
Kepala Disnakertrans Mimika Paulus Yanengga mengatakan kegiatan digelar lebih khusus untuk membicarakan tentang data tenaga kerja asing (TKA) yang ada di Kabupaten Mimika.
“Kita lebih ke tenaga kerja asing jadi kita mau satukan data, yang ada di kita (Daerah), Provinsi, pemberi kerja dengan , imigrasi hingga Kementerian,” katanya saat ditemui disela-sela kegiatan.
Yanengga melanjutkan adanya data yang didapatkan akan dijadikan sebagai dasar pemetaan tenaga asing yang ada di Mimika dan Papua.
“Jadi kita nanti bisa lihat tenaga asing yang kerja hanya di satu kabupaten berapa orang, yang bekerja di dua kabupaten, lebih dari satu provinsi berapa orang, jadi kita bisa tahu retribusi itu mengarah kemana, selama ini kan kita tidak punya itu,” ujarnya.
Paulus menambahkan untuk pelaporan TKA kebanyakan perusahaan sudah melaporkan hanya saja belum jelas alur retribusinya.
“Jadi sebenarnya mereka melaporkan hanya saja kan ada tenaga asing yang bekerja di lebih dari satu kabupaten maka di laporkan ke provinsi, kalau lebih dari satu provinsi maka dilaporkan ke pusat, karena ini ada hubungannya dengan Dana Kompensasi Penggunaan TKA (DKPTKA),” ungkapnya.
Paulus juga menyampaikan saat ini DKPTKA Mimika saat ini ditarik ke Pemerintah Pusat karena menurut kebijakan pemerintah daerah harus punya peraturan soal hal tersebut sebelum Januari 2022.
“Sebelum Januari kita harus buat Peraturan Daerah, kemudian Januari kami laporkan ke Kementeria,” tutupnya. (Aji)