Disnakertrans Mimika Laksanakan Sosialisasi Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial

Antar Papua
Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan, pada Sekretariat Daerah Kabupaten Mimika, Inosensius Yoga Pribadi (tengah) bersama pemateri dan pimpinan OPD foto bersama perserta kegiatan pada acara pembukaan di Hotel Horison Diana,Selasa (9/7/2024)

Timika-Antarpapua.com, – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, menggelar sosialisasi pencegahan perselisihan hubungan industrial, mogok kerja dan penutupan perusahaan yang berdampak pada kepentingan di satu daerah kabupaten-kota.

Sosialisasi dilaksanakan di Hotel Horison Diana,Selasa (9/7/2024) dan diikuti oleh perwakilan dari serikat pekerja, serikat buruh dan juga perwakilan dari masing masing perusahaan di Mimika.

Adapun menjadi pemateri dalam kegiatan ini adalah perwakilan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI.

Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan, pada Sekretariat Daerah Kabupaten Mimika, Inosensius Yoga Pribadi, dalam sambutannya saat membuka kegiatan tersebut mengatakan bahwa pembangunan ketenagakerjaan sebagai bagian integral dari pembangunan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar negara Republik Indonesia tahun 1945, dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya untuk meningkatkan harkat, martabat dan harga diri tenaga kerja serta mewujudkan masyarakat sejaterah, adil, makmur dan merata.

Baca Juga |  Disnakertrans Buka Posko Pengaduan THR

Yoga mengatakan pembangunan ketenagakerjaan harus diatur sedemikian rupa sehingga terpenuhi hak hak dan perlindungan yang mendasar bagi tenaga kerja dan pekerja atau buruh serta pada saat yang bersamaan dapat mewujudkan kondisi yang kondusif bagi pengembangan dunia usaha.

Pembangunan ketenagakerjaan mempunyai banyak dimensi dan keterkaitan. Keterkaitan itu tidak hanya dengan kepentingan tenaga kerja selama dan sebelum masa kerja tetapi keterkaitan dengan kepentingan pengusaha, Pemerintah dan masyarakat.

Untuk itu lanjut Yoga, diperlukan pengaturan yang menyeluruh dan komperhensif antara lain mencakup pengembangan SDM, peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja indonesia, upaya perluasan kesempatan kerja dan pembinaan hubungan industrial.

Baca Juga |  Disnakertrans Belum Akan Sosialisasi UU Cipta Kerja

“kegiatan ini sebagai bagian pembangunan ketenagakerjaan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila yang diarahkan untuk menumbuhkembangkan hubungan yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan antar
para pelaku proses produksi” kata Yoga.

Diketahui juga pemerintah daerah mempunyai peran dalam mefasilitasi berbagai kegiatan yaitu penyuluhan, pembinaan, pendampingan, dan pemetaan terhadap resiko ketenagakerjaan di satu wilayah atau daerah.

Oleh karena dirinya berharap kepada peserta perwakilan perusahaan dan perwakilan serikat pekerja-serikat buruh untuk dapat mengikuti kegiatan ini sebaik-baiknya, dan dapat mengaplikasikan ilmu materi yang didapat dari kegiatan ini ditempat masing-masing. (Marsel Balawanga)

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News