Disperindag Ancam Pedagang Eceran Mitan “Bandel”

Antar Papua
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika Provinsi Papua Tengah, Petrus Pali Amba. (Foto: Anis/Antarpapua.com)

Timika, Antarpapua.com – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika Provinsi Papua Tengah, tebar ancaman untuk pedagang eceran minyak tanah (Mitan) yang bandel.

“Jika terbukti menaikkan harga di atas harga eceran tertinggi (HET), maka tempat uasahanya bakal dibongkar dan izin usahanya akan dicabut,”tegasnya.

Pasalnya, hingga saat ini masalah harga jual minyak tanah yang dijual oleh pedagang eceran di tengah masyarakat, melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Baca Juga |  Beredar Isu Lapak di Pasar Kuliner Disewakan, Disperindag Akan Tinjau Kembali

Diketahui, HET minyak tanah yang ditetapkan Pemerintah Daerah (Pemda) Mimika adalah sebesar Rp 5000 per liter. Namun masih ada yang bandel menjual harga jauh di atas HET tersebut.

“Saya sudah pernah sampaikan bahwa untuk bisa diantisipasi hal ini kalau kita melakukan penegakan di lapangan. Kalau berupa imbauan, tidak bisa,” kata Kadis Perindag Mimika, Petrus Pali Amba pada Wartawan saat ditemui di Eme Neme Yauware, Jumat (5/4/2024).

Baca Juga |  Pertamina Gandeng Disperindag Mimika Sosialisasikan MyPertamina

Jadi hal ini kata Petrus perlu lintas sektor untuk menegakkan.

” Kalau memang betul-betul kita mau basmi iya. Misalnya di titik-titik itu kita harus bongkar tempat usahanya, atau cabut ijin usahanya,” sambungnya.

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News