Timika, Antarpapua.com – Dinas Perindustrian dan Perdagangan Mimika melalui Bidang Metrologi mulai melakukan tera ulang terhadap Pertashop.
Sebagai pembuka, Pertashop milik PT Dua Jaya Timika, CV Inses dan CV Cahaya Kasih mendapatkan giliran untuk dilakukan tera ulang.
Kepala Bidang Metrologi, Disperindag Kabupaten Mimika, Suharso kepada Antarpapua.com, Rabu (30/8/2023) melalui keterangan tertulisnya menjelaskan, agenda ini merupakan inisiatif dari Bidang Metrologi untuk turun langsung ke lapangan, agar melakukan tera ulang terhadap 13 Pertashop yang tersebar di Kabupaten Mimika.
Agenda ini juga sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan Nomor 2 Tahun 1981.
“Sudah tiga unit Pertashop yang ditera hari ini,” tulis Suharso.
Dalam agenda ini kata Suharso, tidak ada pihak yang dirugikan, baik konsumen maupun pemilik Pertashop.
Ia juga mengatakan, dalam kegiatan ini Disperindag juga memberikan pemahaman kepada setiap pemilik Pertashop, terkait pentingnya dilakukan tera ulang pada mesin dispenser bahan bakar minyak.
Suharso berharap, para pemilik Pertashop agar dapat menjadikan hal ini sebagai atensi. Ia juga mengharapkan, adanya perhatian serta kerja sama para pemilik Pertashop untuk segera ditera.
Sementara itu, beberapa Pertashop lainnya yang belum dilakukan tera ulang diantaranya adalah, CV Raihan Jaya Utama di SP 4, PT Sayu Rabin Jaya di Jalan SP 5, CV Citra Mimika di Jalan W R Supratman, Petrosea, CV Lesous di Jalan Poros Pomako Kompi A, CV Inses Mandiri Jaya, KM 06, PT. Senja Indah di Jalan Irigasi, CV Hartono Family di Jalan A.Yani Airport Lama, PT Putri Desi Bersaudara di Jalan Poros Pomako, UD Buana Mas di Jalan Poros Pelabuhan Poumako, PT Golden Bucket dan PT Putra Sion Nduganap.