Timika, Antarpapua.com – Pemerintah Distrik Wania, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah menggelar rapat penetapan tapal batas pada 4 kampung dan tiga kelurahan.
Rapat penetapan tapal batas pada 4 kampung dan tiga kelurahan digelar di Hotel Horison Ultima, Kamis (18/7/2024) dihadiri oleh tokoh adat dan masyarakat Distrik Wania.
Staf Ahli Bupati Mimika, Yakobus Kareth saat membuka kegiatan tersebut mengatakan, batas desa atau wilayah memiliki aspek tenkis untuk kepastian yang jelas.
“Ini dilakukan agar wilayah itu tak ada konflik di kalangan masyarakat karena memiliki dasar hukum sah guna mencegah tak ada lagi perebutan wilayah,” ungkap Yakobus kepada Antarpapua.com.
Melalui kegiatan ini Yakobus berharap dapat memberikan panduan dan masukan bagi masyarakat kampung di Mimika untuk melaksanakan manfaat dan penggunaan ruang desa termasuk tapal batas.
“Jadi penetapan dan penegasan tapal batas baik secara teknis merupakan legitimasi pemerintah desa atau kampug,” katanya.
Menurutnya, batas desa merupakan wilayah adminitrasi pemerintahan desa didukung dengan titik koordinat pada permukaan bumi berupa tanda alam seperti gunung, sungai atau buatan dilapangan berbentuk peta wilayah.
“Ini masuk dalam tertib adminitrasi pemerintahan kampung didukung dengan kepastian hukum tetap,” tandasnya.
Diketahui penetapan tapal batas menyebutkan, proses ini telah melalui beberapa tahap seperti melakukan koordinasi lewat kementerian terkait, kepala kampung, kepala lurah, didampingi tokoh masyarakat pada bulan Mei 2024.
Penetapan tapal batas ini juga melibatkan tim ahli untuk menentukan titik-titik tapal batas pada 4 kampung dan tiga kelurahan. (Lyddia Bahy)