Timika, antarpapuanews.com – Diwarnai protes oleh Forum Pemilik Hak Sulung, sebelum rapat paripurna. Pemerintah Kabupaten Mimika resmi menyerahkan materi sidang terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah Non APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mimika. Penyerahan ini dilaksanakan dalam kegiatan Rapat Paripurna 1 Masa Sidang lll di Gedung Paripurna DPRD Mimika. Jl. Cendrawasih Sp-2, Jumat (9/10).
Sidang Paripurna antara Pemkab bersama DPRD Kabupaten Mimika berjalan kurang lebih hanya berjalan 30 menit. Sidang yang bersifat terbuka untuk umum tersebut memiliki satu agenda yakni penyerahan materi sidang tentang dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) non APBD oleh Pemkab Mimika, yakni Raperda penyertaan modal oleh Pemkab Mimika kepada perusahaan perseroan terbatas Papua Divestasi Mandiri dan penyertaan modal oleh Pemkab Mimika kepada PT Mimika Abadi Sejahtera.
Dalam sambutannya Ketua DPRD Mimika Robby Omaleng mengatakan dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, maka dari itu penting dilakukannya investasi daerah.
“Adapun nilai prinsip penting bagi daerah dalam melaksanakan investasi salah satunya adalah investasi daerah akan menguntungkan sehingga dapat membantu pemasukan dalam kas daerah, PAD, juga diharapkan meningkatkan ekonomi masyarakat,” jelasnya.
Sementara itu dalam sambutannya Bupati Kabupaten Mimika Eltinus Omaleng menjelaskan dasar tujuan RAPERDA penyertaan modal oleh Pemkab Mimika kepada perusahaan perseroan terbatas Papua Divestasi Mandiri adalah berdasarkan peraturan daerah provinsi Papua (Perda) no.7 Tahun 2018 kemudian dirubah menjadi Perda no.1 Tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan daerah Provinsi Papua no.7 Tahun 2018 tentang perseroan terbatas Papua Divestasi Mandiri, Pemkab Mimika mengajukan RAPERDA tersebut.
“Modal yang disertakan oleh Pemkab Mimika dalam Perusahaan Daerah ini adalah sebesar Rp. 2.100.000.000,- (Dua milyar seratus juta rupiah) dengan rincian, pada tahun anggaran 2020 sebesar Rp. 1.400.000.000,- ( satu milyar empat ratus juta rupiah), dan pada tahun anggaran 2021 sebesar Rp. 700.000.000.000.- (Tujuh ratus juta rupiah),” jelasnya.
Lanjutnya, kemudian dasar pengusulan RAPERDA penyertaan modal oleh Pemkab Mimika kepada PT Mimika Abadi Sejahtera (Perseroda) adalah Perda Kabupaten Mimika no. 15 Tahun 2019 tentang perusahaan perseroan daerah Mimika Abadi Sejahtera.
“Pemkab menyertakan modalnya dalam perusahaan daerah ini sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliyar rupiah) yang dialokasikan selama tiga tahun,” jelasnya.
Adapun rincian penyertaan modal tersebut yakni tahun anggaran 2020 sebesar Rp. 2.500.000.000,- (Dua milyar lima ratus juta rupiah, Tahun anggaran 2021 sebesar Rp. 4.000.000.000.- (empat milyar rupiah) dan tahun anggaran 2022 sebesar Rp.3.500.000.000.- (Tiga milyar lima ratus juta rupiah).
“Tujuan dari dua Raperda ini adalah meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah, meningkatkan PAD dan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.
Usai memberikan sambutan dan penyerahan materi sidang kepada DPRD Kabupaten Mimika, rapat paripurna dinyatakan ditutup atau skors oleh Pimpinan rapat sekaligus Ketua DPRD Kabupaten Mimika, Robby Omaleng. (Eye)