Timika, APN – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sempat ditegur sejumlah warga Kampung Nawaripi, saat melakukan survei pada salahsatu lokasi, yang hendak dijadikan tempat pembuangan sampah (TPS).
Hal itu disampaikan Sekretaris DLH Kabupaten Mimika, Michael Alik Lembang saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (13/6/2023).
Sebelumnya kata Michael, DLH sudah melayangkan surat kepada setiap kampung dan kelurahan di dalam Kabupaten Mimika, untuk menyiapkan lahan sebagai tempat pembuangan sampah. Dan jika dimungkinkan untuk dibeli maka akan dianggarkan.
Namun, dari semua surat yang dilayangkan hanya ada satu yang terjawab, yakni dari Kampung Nawaripi. Mereka bersedia memberikan sebidang tanah untuk dijadikan tempat pembuangan sampah.
“Hanya ada satu kemarin kah dari Nawaripi. Itu pun kita survei turun masyarakat komplen lagi, itu yang kendalanya,” ujar Michael.
Meski tidak menyebutkan dengan jelas letak lokasi yang dimaksud, namun kata Michael, lahan tersebut berada di kawasan Nawaripi dalam.
Michael juga menyesali tingkat kesadaran masyarakat di Mimika yang masih membuang sampah sembarangan, bahkan di luar jam kerja, petugas Dinas Lingkungan Hidup yang sudah diatur di dalam Perda sampah.
Parahnya, sampah bahkan dibuang di tempat-tempat umum seperti depan sekolah, trotoar, pembatas jalan hingga di dekat-dekat tempat ibadah.
“Masyarakat harus sadar, karena kita memang sudah ada Perda yang mengatur bahwa buang sampah dari pukul 18.00 WIT (sore) ke pukul 06.00 WIT. Dari jam 5 sudah jalan kami punya petugas, tapi kenyataan kadang jam 9 kami punya petugas sudah datang ambil, ada masyarakat datang bawa. Padahal kalau dia buang dari jam 6 biar berapa kali tumpukan di situ banyak, tetap kami angkut sesuai dengan kami punya jam kerja,” kata Michael.
Kata Michael, hal ini sangat berpengaruh dengan tingkat kesadaran masyarakat. Selanjutnya, kata Michael terkait dengan kebersihan lingkungan di Kabupaten Mimika, DLH akan terus berupaya untuk melakukan terobosan-terobosan baru dalam rangka mengatasi sampah.