Timika, Antarpapua.com– Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mimika menggelar Forum Group Discussion (FGD) Daya Dukung, dan Daya Tampung Lingkungan Hidup (D3TLH) uji publik Dokumen Rencana Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kabupaten Mimika.
Kegiataan pembukaan FGD dilaksanakan di Ballroom Hotel Kanguru, Selasa (05/12/2023).
Bupati Mimika melalui Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Willem Naa dalam sambutannya mengatakan, perencanaan penataan ruang maupun rencana pembangunan daerah yang disusun perlu diiringi dengan perencanaan penataan ruang, maupun rencana pembangunan daerah yang disusun perlu diiringi dengan perencanaan perlindungan, dan pengelolaan lingkungan hidup selama kurun waktu 30 tahun.
Kata Willem, hal ini dilakukan karena lingkungan hidup menjadi modal dasar seluruh pengembangan dan perencanaan program suatu wilayah. Selain itu, pembangunan berkelanjutan. Tidak hanya mementingkan aspek ekonomi, tapi juga mempertimbangkan aspek lingkungan hidup.
Willem menyebutkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup disebutkan, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu, yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan dan penegakan hukum.
Penyusunan rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Kabupaten Mimika, bertujuan untuk mempertahankan dan atau meningkatkan kualitas lingkungan hidup, dan melindungi keberlanjutan fungsi lingkungan hidup secara optimal di Kabupaten Mimika yang meliputi aspek udara air dan lahan.
Kemudian, untuk meningkatnya ketersediaan sumber daya air di Kabupaten Mimika, melalui pemanfaatan ruang yang memperhatikan pemanfaatan dan pencadangan sumber daya alam secara lestari dalam penyusunan-penyusunan rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Kabupaten Mimika, perlu mempertimbangkan peta ekoregion, peta tutupan lahan dan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup (D3TLH) Kabupaten Mimika.
Proses penyusunan rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (RPPLH), dan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup (D3TLH) di Kabupaten Mimika memerlukan informasi yang lebih mendetail dengan cara melakukan Forum Group Discussion (FGD), ataupun indepth interview dengan pihak terkait baik menggunakan kuesioner ataupun wawancara mendalam.
“Saya berharap di masa depan nantinya Kabupaten Mimika mempunyai alam dan lingkungan yang lebih sehat dan nyaman, bagi anak cucu kita dan semua maklhuk hidup karena lingkungan yang sehat bedampak pada proses kehidupan vang lebih baik,” pungkasnya.
Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mimika, Jefri Deda mengatakan, inti dari dokumen yang diuji tersebut ke depan akan menjadi dasar ataupun acuan pengambilan keputusan, bagi setiap pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD).
Jefri mengatakan, dokumen ini juga merupakan cikal bakal pembentukan dokumen Rencana Pembanguna Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dalam kurun waktu lima, sepuluh hingga lima belas tahun ke depan.
Jefri mengatakan, dokumen ini diupayakan untuk segera rampung dalam tahun ini.
“Jadi daya dukung, daya tampung, merupakan informasi-informasi apa yang mampu atau yang layak dibangun di suatu daerah. Sedangkan pengelolaan Llingkungan hidup merupakan semua aturan dan lokasi, di mana dibuat semacam tata ruang yang layak untuk dibangun,” terang Jefri.
“Misalnya ruang untuk industri sendiri, ruang untuk perumahan sendiri, jadi dasar-dasarnya di dalam dua dokumen ini. Jadi dua dokumen ini ada baru diajukan ke Bappeda, untuk membuat perencanaan kedepan. Kalau dia dokumen ini tidak ada itu RPJMD untuk perencanaan ke depan itu tidak layak untuk dibuat,” tambahnya.